Kudus (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendesak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) setempat untuk segera mencairkan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) daerah karena dibutuhkan oleh sekolah tingkat SD dan SMP untuk biaya operasional.
"Di masa pandemi COVID-19 ini, tentunya sulit mendapatkan anggaran sehingga sekolah tentunya juga berharap BOS bisa segera cair," kata Sekretaris Komisi D DPRD Kudus Muhtamat di Kudus, Rabu.
Seharusnya, kata dia, Kepala Disdikpora yang baru saja dilantik menjadi definitif, langkahnya seharusnya juga lebih cepat.
Baca juga: Dana BOS langsung ditransfer ke rekening sekolah, IGI: Ini positif
Belum cairnya BOS daerah juga berpengaruh terhadap honor yang diterima guru non-PNS di sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta.
Kepala SD Berugenjang Darmo mengakui dana BOS memang belum cair sehingga guru non-PNS yang sebelumnya bisa mendapatkan honor dari anggaran BOS daerah tersebut.
Adapun honor yang diberikan saat ini, kata dia, merupakan hasil swadaya dari komite sekolah dan para guru PNS.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengungkapkan bahwa BOS daerah bisa dicairkan dan sudah disampaikan kepada Disdikpora Kudus.
Anggaran tersebut, kata dia, memang direncanakan terkena refocusing, tetapi untuk kebutuhan yang krusial seperti membayar gaji guru kategori dua atau non-PNS, tidak perlu menunggu keputusan anggaran refocusing bisa dicairkan lebih dahulu.
Nominal BOS daerah untuk SD sebesar Rp12,86 miliar, sedangkan untuk SMP sebesar Rp9,15 miliar.
Sepanjang ada surat perintah mencairkan (SPM) dari Disdikpora Kudus, kata dia, pihaknya siap mencairkan.
"Di masa pandemi COVID-19 ini, tentunya sulit mendapatkan anggaran sehingga sekolah tentunya juga berharap BOS bisa segera cair," kata Sekretaris Komisi D DPRD Kudus Muhtamat di Kudus, Rabu.
Seharusnya, kata dia, Kepala Disdikpora yang baru saja dilantik menjadi definitif, langkahnya seharusnya juga lebih cepat.
Baca juga: Dana BOS langsung ditransfer ke rekening sekolah, IGI: Ini positif
Belum cairnya BOS daerah juga berpengaruh terhadap honor yang diterima guru non-PNS di sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta.
Kepala SD Berugenjang Darmo mengakui dana BOS memang belum cair sehingga guru non-PNS yang sebelumnya bisa mendapatkan honor dari anggaran BOS daerah tersebut.
Adapun honor yang diberikan saat ini, kata dia, merupakan hasil swadaya dari komite sekolah dan para guru PNS.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengungkapkan bahwa BOS daerah bisa dicairkan dan sudah disampaikan kepada Disdikpora Kudus.
Anggaran tersebut, kata dia, memang direncanakan terkena refocusing, tetapi untuk kebutuhan yang krusial seperti membayar gaji guru kategori dua atau non-PNS, tidak perlu menunggu keputusan anggaran refocusing bisa dicairkan lebih dahulu.
Nominal BOS daerah untuk SD sebesar Rp12,86 miliar, sedangkan untuk SMP sebesar Rp9,15 miliar.
Sepanjang ada surat perintah mencairkan (SPM) dari Disdikpora Kudus, kata dia, pihaknya siap mencairkan.