Pekalongan (ANTARA) - Perwakilan PT Jasa Raharja Pekalongan, Jawa Tengah, menyerahkan santunan kepada ahli waris tiga korban yang mengalami kecelakaan di jalan tol KM. 285 jalur A Desa Bulakwaru, Kabupaten Tegal, Senin.
Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami di Pekalongan, Senin mengatakan bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 tahun 2017 disebutkan bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah, maka pihaknya menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp50 juta.
"Ahli waris korban kecelakaan akan langsung secara cashless ke rekening mereka," katanya.
Menurut dia, kecelakaan lalu lintas di jalan tol tersebut melibatkan kendaraan bermotor Datsun nomor polisi G 9186 VB menabrak kendaraan bermotor tak dikenal dan Honda CR-V berpelat nomor polisi B 1856 SJU, Senin (26/4).
Tiga korban meninggal dunia pada kecelakaan itu, kata dia, pengemudi Datsun Abdillah (25), penumpang Ina Afiani (20), dan Tipsiroh (28), semuanya warga Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Jahja yang didampingi Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan laporan kecelakaan berasal dari Polres Tegal dan Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tegal karena tempat kejadian perkara masuk wilayah Kabupaten Tegal.
"Namun, pada hari yang sama atau kurang dari 24 jam, kami langsung menindaklanjuti dengan memberikan santunan pada masing-masing ahli waris," katanya.
Baca juga: Gencarkan literasi dan ikut cerdaskan bangsa, Jasa Raharja Jateng donasikan buku
PT Jasa Raharja merupakan anggota holding perasuransian dan penjaminan serta pelaksana UU 33 (Asuransi Perlindungan bagi Penumpang Angkutan Umum) dan UU 34 (Asuransi Perlindungan bagi Pengguna Lalu Lintas Jalan) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.
Jahja mengatakan PT Jasa Raharja berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
"Meski saat ini di tengah pandemi COVID-19 tidak menghalangi kami untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas dan menyalurkan program bina lingkungan tanpa mengabaikan protokol kesehatan yaitu 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan dan mengurangi mobilitas," katanya.
Ia menambahkan hingga Maret 2021 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp38,3 miliar.
Baca juga: Ikut hijaukan kota, Jasa Raharja Jateng serahkan 100 pohon ke Pemkot Semarang
Baca juga: Kecelakaan di Purworejo 14 luka-luka dan 1 meninggal, Jasa Raharja telah kantongi nama korban
Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami di Pekalongan, Senin mengatakan bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 tahun 2017 disebutkan bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah, maka pihaknya menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp50 juta.
"Ahli waris korban kecelakaan akan langsung secara cashless ke rekening mereka," katanya.
Menurut dia, kecelakaan lalu lintas di jalan tol tersebut melibatkan kendaraan bermotor Datsun nomor polisi G 9186 VB menabrak kendaraan bermotor tak dikenal dan Honda CR-V berpelat nomor polisi B 1856 SJU, Senin (26/4).
Tiga korban meninggal dunia pada kecelakaan itu, kata dia, pengemudi Datsun Abdillah (25), penumpang Ina Afiani (20), dan Tipsiroh (28), semuanya warga Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Jahja yang didampingi Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan laporan kecelakaan berasal dari Polres Tegal dan Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tegal karena tempat kejadian perkara masuk wilayah Kabupaten Tegal.
"Namun, pada hari yang sama atau kurang dari 24 jam, kami langsung menindaklanjuti dengan memberikan santunan pada masing-masing ahli waris," katanya.
Baca juga: Gencarkan literasi dan ikut cerdaskan bangsa, Jasa Raharja Jateng donasikan buku
PT Jasa Raharja merupakan anggota holding perasuransian dan penjaminan serta pelaksana UU 33 (Asuransi Perlindungan bagi Penumpang Angkutan Umum) dan UU 34 (Asuransi Perlindungan bagi Pengguna Lalu Lintas Jalan) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.
Jahja mengatakan PT Jasa Raharja berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
"Meski saat ini di tengah pandemi COVID-19 tidak menghalangi kami untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas dan menyalurkan program bina lingkungan tanpa mengabaikan protokol kesehatan yaitu 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan dan mengurangi mobilitas," katanya.
Ia menambahkan hingga Maret 2021 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp38,3 miliar.
Baca juga: Ikut hijaukan kota, Jasa Raharja Jateng serahkan 100 pohon ke Pemkot Semarang
Baca juga: Kecelakaan di Purworejo 14 luka-luka dan 1 meninggal, Jasa Raharja telah kantongi nama korban