Kudus (ANTARA) - Pengajuan pencairan dana desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga bulan Maret 2021 baru 52 dari 123 desa di daerah setempat, menyusul adanya aturan baru dalam pencairannya harus ada penunjukan pejabat penandatanganan surat pengantar pengajuan pencairannya.

"Sebetulnya, sudah semua desa di Kabupaten Kudus melakukan pengesahan APBDes 2021. Kalaupun masih ada desa yang belum mengajukan pencairan karena ada tahapan yang harus dipenuhi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Sabtu.

Ia mengungkapkan puluhan desa yang sudah mengajukan pencairan dana desa ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus tersebar di sembilan desa dengan jumlah terbanyak dari Kecamatan Undaan sebanyak 12 desa, disusul Kaliwungu sebayak 10 desa. Sedangkan paling sedikit Kecamatan Bae baru satu desa.

Meskipun sudah mengajukan pencairan ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kudus, ketika kegiatannya belum diunggah di sistem dimungkinkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus juga belum bisa mencairkan sehingga harus diselesaikan tahapan tersebut.

Ia mengungkapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus terkait penunjukan pejabat penandatanganan surat pengantar pengajuan pencairan dana desa sudah keluar, sehingga dimungkinkan pekan depan sudah bisa diajukan ke KPPN Kudus.

Sementara desa lain yang belum mengajukan, kata dia, akan dievaluasi kembali, apakah ada kendala yang terjadi sehingga belum bisa mengajukan pencairan karena APBDes juga sudah disahkan.

Belum cairnya dana desa tahun 2021, berdampak pada pelaksanaan program kegiatan di masing-masing desa. Termasuk penyaluran program bantuan langsung tunai (BLT).

Berdasarkan aturan terbaru, pelaksanaan program BLT tersebut berlangsung hingga akhir Desember 2021.

Jika tiga bulan pertama penyaluran BLT nilainya Rp600 ribu untuk setiap penerima manfaat, maka tahap berikutnya sebesar Rp300 ribu untuk setiap penerima manfaat, termasuk pada tahun 2021.

Alokasi BLT dana desa di masing-masing desa disesuaikan alokasi dana desanya, untuk pemerintah desa yang dana desanya kurang dari Rp800 juta per tahun maksimal 25 persen, antara Rp800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar maksimal 30 persen, sedangkan di atas Rp1,2 miliar maksimal 35 persen.
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024