Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan pengadaan barang berupa alat medis jenis Magnetic Resonance Imoging (MRI) dengan kerugian mencapai Rp7 miliar.
"Kami telah menetapkan Ben (55) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry saat dikonfirmasi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Ia mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu.
Baca juga: Polres Temanggung ungkap penipuan jual beli secara daring
Informasi yang dihimpun, Ben yang tercatat sebagai warga Duren Sawit, Jakarta Timur, merupakan direktur salah satu perusahaan alat medis di Jakarta.
Ben diduga melakukan penipuan terhadap Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto (RSOP) dalam pembelian alat medis jenis MRI dengan kerugian mencapai kisaran Rp7 miliar.
Kuasa hukum RSOP Purwokerto Arif Budi Cahyono mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan oleh kliennya, Nurbania Putri selaku Direktur RSOP.
Dalam hal ini, Nurbania pada tahun 2017 mengajukan kredit ke Bank Mandiri Cabang Purwokerto sebesar Rp10 miliar untuk pengadaan atau pembelian alat MRI tersebut.
Akan tetapi pengajuan kredit tersebut ditolak dan salah seorang oknum pegawai Bank Mandiri menyarankan Nurbania untuk membeli alat MRI tersebut melalui rekanannya di Jakarta dengan harga yang lebih murah, yakni Rp7 miliar.
Terkait dengan hal itu, pihak Bank Mandiri bersedia mencairkan kredit sebesar Rp4,8 miliar dan pihak RSOP menyediakan Rp2,2 miliar guna membeli alat MRI tersebut.
"Namun setelah ditunggu hingga sekitar enam bulan, alat MRI tidak juga datang," kata Arif.
Selang beberapa bulan kemudian, kata dia, alat MRI yang dijanjikan Ben akhirnya datang namun ternyata mereknya tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Bahkan setelah diteliti, lanjut dia, alat MRI tersebut ternyata merupakan barang bekas dan tidak memiliki izin legalitas.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihak RSOP akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.
"Kasus itu dilaporkan lantaran pihak RSOP sudah dirugikan selain alat MRI yang tidak bisa digunakan dan tidak memiliki izin legalitas, juga merupakan barang bekas serta sudah ada pencairan kredit di Bank Mandiri yang mencapai Rp4,8 miliar," katanya.
Baca juga: Mantan anggota DPRD Kabupaten Banyumas ditahan
Baca juga: Tergiur harga HP murah, warga Banyumas kebobolan Rp150 juta
"Kami telah menetapkan Ben (55) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry saat dikonfirmasi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Ia mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu.
Baca juga: Polres Temanggung ungkap penipuan jual beli secara daring
Informasi yang dihimpun, Ben yang tercatat sebagai warga Duren Sawit, Jakarta Timur, merupakan direktur salah satu perusahaan alat medis di Jakarta.
Ben diduga melakukan penipuan terhadap Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto (RSOP) dalam pembelian alat medis jenis MRI dengan kerugian mencapai kisaran Rp7 miliar.
Kuasa hukum RSOP Purwokerto Arif Budi Cahyono mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan oleh kliennya, Nurbania Putri selaku Direktur RSOP.
Dalam hal ini, Nurbania pada tahun 2017 mengajukan kredit ke Bank Mandiri Cabang Purwokerto sebesar Rp10 miliar untuk pengadaan atau pembelian alat MRI tersebut.
Akan tetapi pengajuan kredit tersebut ditolak dan salah seorang oknum pegawai Bank Mandiri menyarankan Nurbania untuk membeli alat MRI tersebut melalui rekanannya di Jakarta dengan harga yang lebih murah, yakni Rp7 miliar.
Terkait dengan hal itu, pihak Bank Mandiri bersedia mencairkan kredit sebesar Rp4,8 miliar dan pihak RSOP menyediakan Rp2,2 miliar guna membeli alat MRI tersebut.
"Namun setelah ditunggu hingga sekitar enam bulan, alat MRI tidak juga datang," kata Arif.
Selang beberapa bulan kemudian, kata dia, alat MRI yang dijanjikan Ben akhirnya datang namun ternyata mereknya tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Bahkan setelah diteliti, lanjut dia, alat MRI tersebut ternyata merupakan barang bekas dan tidak memiliki izin legalitas.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihak RSOP akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.
"Kasus itu dilaporkan lantaran pihak RSOP sudah dirugikan selain alat MRI yang tidak bisa digunakan dan tidak memiliki izin legalitas, juga merupakan barang bekas serta sudah ada pencairan kredit di Bank Mandiri yang mencapai Rp4,8 miliar," katanya.
Baca juga: Mantan anggota DPRD Kabupaten Banyumas ditahan
Baca juga: Tergiur harga HP murah, warga Banyumas kebobolan Rp150 juta