Cilacap (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, telah melakukan berbagai persiapan untuk mengantisipasi kemungkinan pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat pada tahun 2022.

Saat dihubungi di Cilacap, Rabu, Ketua KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap pada tahun 2022 karena kabupaten ini sebelumnya melaksanakan Pilkada Serentak 2017.

Akan tetapi, lanjut dia, kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Menjadi Undang-Undang, Cilacap ikut dalam Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Pelantikan Gibran sebagai Wali Kota Solo bakal dilakukan virtual

Terkait dengan hal itu, pihaknya pada pertengahan tahun 2020 telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah, baik Bupati Cilacap maupun Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, dalam rangka persiapan pilkada.

Namun, karena regulasinya Cilacap masuk dalam Pilkada Serentak 2024, pihaknya sudah mengawali dengan menyusun rencana kegiatan, termasuk anggarannya berdasarkan ketentuan Pilkada Serentak 2020.

"Ini yang pertama adalah untuk menyiapkan lebih dini. Kalau Pilkada 2024 berarti persiapan anggarannya, pemda bisa menghitung kapan pencadangannya, kemudian nominalnya kira-kira berapa," katanya.

Ia mengatakan bahwa perkembangan dinamika terakhir ada draf revisi UU Pemilu yang di dalamnya terdapat istilah pemilu nasional dan pemilu lokal.

Dalam draf RUU Pemilu tersebut, kata dia, terdapat opsi untuk melaksanakan pemilu sesuai dengan jadwal reguler.

"Jadi, yang kemarin ikut Pilkada Serentak 2017, akan menggelar pilkada kembali pada tahun 2022. Demikian pula, bagi yang kemarin ikut Pilkada Serentak 2018, akan menggelar pilkada kembali pada 2023," katanya menjelaskan.

Adanya draf RUU Pemilu tersebut, pihaknya juga melakukan persiapan meskipun komunikasi yang dilakukan dengan pemerintah daerah di pertengahan tahun 2020 ditujukan untuk menyiapkan Pemilu Serentak 2024.

Dengan demikian, lanjut dia, pihaknya akan lebih siap jika Pilkada Cilacap dilakukan lebih awal karena adanya perubahan regulasi.

Handi mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini terus melakukan simulasi dengan mengacu pada regulasi-regulasi pilkada yang secara teknis diatur oleh KPU.

"Itu (regulasi pilkada) 'kan ada beberapa perubahan. Ini regulasinya digunakan dalam pilkada serentak pada bulan Desember 2020. Nah, kami mencoba untuk menyusun anggarannya, menyusun rencana kegiatannya, maupun pekerjaan teknis lainnya berdasarkan ketentuan yang up to date dan kami setiap hari Rabu mengkaji itu," katanya.

Menurut dia, hal itu dilakukan agar pihak siap menggelar pilkada jika dilaksanakan lebih awal pada tahun 2022 dan akan lebih siap jika tetap digelar pada tahun 2024 sesuai dengan regulasi yang masih berlaku saat ini.

"Seperti hari ini (27/1), seluruh anggota KPU Kabupaten Cilacap merumuskan hal-hal teknis yang terjadi di Pilkada Serentak 2020 untuk kami adopsi di dalam perencanaan kami ke depan, termasuk komunikasi dengan bupati dan DPRD tentunya terkait kemungkinan-kemungkinan itu," katanya.

Dalam draf RUU Pemilu yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 terdapat opsi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2022 dan Pilkada Serentak 2023.

Berdasarkan Pasal 731 Ayat (2) dalam draf RUU Pemilu tersebut, Pilkada Serentak 2022 akan diikuti 101 daerah yang menggelar pilkada pada tahun 2017, salah satunya Kabupaten Cilacap. 

Baca juga: KPU Purbalingga tetapkan pasangan Tiwi-Dono sebagai kepala daerah terpilih
Baca juga: KPU tetapkan Hendi-Ita paslon terpilih Pilkada Kota Semarang

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024