Boyolali (ANTARA) - Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan Tim Gabungan TNI-Polri bakal meningkatkan operasi Yustisi dan Aman Nusa mengantisipasi pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa-Bali pada Januari 2021.

"Polda Jateng dan Kodam IV/ Diponegoro sudah membuat rencana operasi terkait dengan operasi yustisi untuk menanganan COVID-19," kata Kapolda usai membuka latihan gabungan TNI Polri di Lapangan Kompi 3 Batalion C Satuan Brimob Polda Jateng di Gunung Kendil Boyolali, Kamis,

Operasi yustisi yang dimaksudkan, kata Kapolda, tim gabungan unit kecil lengkap antara TNI Polri dan Satpol PP daerah setempat minimal dilakukan tiga kali dalam satu hari. Hal ini, tergantung dari unit kerja wilayahnya masing-masing baik di tingkat Polda, Polres maupun Polsek untuk melaksanakan kegiatan ini.

Pada operasi yustisi tersebut, kata Kapolda, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dengan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), disamping membiasakan masyarakat, juga mendidik untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Selain itu, kata Kapolda di masing-masing Polres sudah ada satuan tugas satu kompi yang digunakan untuk mendatangi adanya kerumunan-kerumunan. Misalnya di pasar, mal, dan masyarakat yang belum sadar mengadakan acara yang mengundang massa.

Tim Pengurai Kerumunan (TPK) merupakan gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di Polres masing-masing akan mendatangi di lokasi yang ada kerumunan untuk dibubarkan karena berpotensi penularan COVID-19.

"Hal ini, di Polres-Polres sudah melakukan inisiatif, sehingga tidak ada wilayahnya yang tidak tersentuh oleh Satgas yang dimiliki. Hal ini, kesiapan Polri dan TNI dalam menghadapi PSBB di wilayah Jawa-Bali," kata Kapolda.

Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan pembatasan pergerakan masayarakat atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di Pulau Jawa-Bali, mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Untuk wilayah Jateng antara lain Soloraya, Semarangraya, dan Banyumasraya.
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024