Jepara (ANTARA) - Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masuk zona merah dengan risiko penularan virus corona tingkat tinggi, sedangkan jumlah temuan warga terpapar virus corona (COVID-19) mencapai 3.634 kasus.

"Kami minta dukungan masyarakat untuk lebih berdisiplin menerapkan protokol kesehatan agar status zona merah ini bisa turun menjadi zona yang lebih aman dari risiko penularan virus corona," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Jepara Muh Ali di Jepara, Senin.

Menurut dia, lonjakan temuan kasus COVID-19 yang menjadi penyebab Kabupaten Jepara meningkat menjadi status zona merah, sedangkan tingkat pasien sembuh belum mampu mengimbanginya. Hal itu lantaran penderita COVID-19 harus melakukan pemulihan kesehatan, terutama yang tidak memiliki gejala selama belasan hari.

Kunci sukses memutus mata rantai penularan, kata dia, harus disiplin memakai masker, terutama saat beraktivitas di luar rumah maupun saat di kantor juga wajib memakai masker. Tidak ada yang bisa menjamin bahwa teman dekat tidak bisa menularkan karena tidak mengetahui riwayat perjalanan maupun kesehatannya selama ini.

"Saat liburan Natal dan tahun baru, lebih aman tetap tinggal di rumah untuk menghindari tertular virus corona," ujarnya.

Asisten I Setda Kabupaten Jepara Dwi Riyanto menambahkan bahwa masyarakat Jepara harus tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan karena masih dihadapkan pada situasi pandemi COVID-19 yang masih mewabah di seluruh dunia.

Untuk itu, dia juga mengajak seluruh instansi di Kabupaten Jepara untuk ikut melakukan pencegahan penularan virus corona mengingat saat ini Kabupaten Jepara masuk dalam zona merah atau lima besar se-Jateng.

Pada laman https://corona.jepara.go.id/ per 13 Desember 2020, disebutkan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Jepara mencapai 3.634 kasus, positif COVID-19 aktif sebanyak 957 kasus, dan meninggal 248 kasus, sedangkan sembuh sebanyak 2.429 kasus. 
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024