Jepara (ANTARA) - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, untuk sementara ditutup karena sedang dilakukan penelusuran kontak menyusul adanya satu pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Penutupan awal berlangsung 3-4 Desember 2020, namun karena masih ada upaya penelusuran kontak erat diperpanjang hingga tanggal 8 Desember 2020," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Jepara Muh Ali di Jepara, Senin.

Ia mengungkapkan Senin ini (7/12), dilakukan pengambilan sampel spesimen terhadap tujuh orang pegawai di lingkungan Kantor Disdukcapil Jepara.

Tes usap tenggorokan (swab), katanya, tidak dilakukan terhadap semua pegawai, melainkan yang pernah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19.

Baca juga: Guru SMP 3 Jekulo Kudus berguguran, sudah 5 orang wafat akibat COVID-19

Penelusuran kontak erat juga dilakukan terhadap pegawai di lingkungan kantor kecamatan karena ada temuan kasus COVID-19. Termasuk penelusuran terhadap pegawai di Puskesmas Keliling yang sebelumnya juga ada temuan kasus COVID-19.

Satgas Penanganan COVID-19 juga melakukan penelusuran di lingkungan SMP Negeri Pakis Aji menyusul adanya salah satu orang yang meninggal akibat terpapar virus corona.

Dengan penelusuran kontak erat, diharapkan tidak terjadi penularan virus terhadap orang lain.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kantor kecamatan yang menjadi penelusuran kontak erat merupakan kantor Kecamatan Tahunan setelah camatnya meninggal akibat penyakit virus corona (COVID-19).

Masyarakat Jepara diingatkan untuk disiplin memakai masker, rajin mencuci tangan pakai sabun serta menghindari kerumunan, mengingat jumlah kasusnya masih cukup tinggi.

Berdasarkan laman https://corona.jepara.go.id/ hingga 6 Desember 2020, tercatat sebanyak 2.891 kasus, sedangkan positif aktif sebanyak 541 kasus, sembuh 2.139 kasus dan meninggal 211 kasus.

Baca juga: 17 guru di Temanggung terpapar COVID-19
Baca juga: Jalani isolasi mandiri, kondisi Bupati Cilacap dinyatakan baik
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024