Pekalongan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu, memusnahkan 2.343 surat suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang rusak dengan cara dibakar.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa pemusnahan surat suara pilkada rusak tersebut disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu, Komando Distrik Militer (Kodim), Polres, dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Sebanyak 2.343 suara rusak maupun surat suara kelebihan yang kita bakar di gudang logistik. Adapun kebutuhan surat suara sebanyak 739.726 lembar," katanya.
Abi mengatakan dari hasil penyortiran petugas terdapat sejumlah surat suara yang rusak seperti gambar blur (tidak jelas), terdapat titik tinta, dan ada pula yang sobek.
"Oleh karena sesuai ketentuan Peraturan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) maka surat suara rusak atau kelebihan sebelum pelaksanaan pilkada dilakukan pemusnahan," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan Wahyudi Sutrisno mengatakan pihaknya telah memetakan wilayah rawan politik uang menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
Berdasar pemetaan, kata dia, disimpulkan bahwa semua daerah rawan politik uang sehingga perlu ditingkatkan pencegahan oleh petugas dari semua tingkatan.
"Kita akan melakukan peningkatan patroli pengawasan pada masa tenang. Masa tenang adalah masa yang cukup rawan terhadap pelanggaran termasuk pelanggaran politik uang," kata Wahyudi.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa pemusnahan surat suara pilkada rusak tersebut disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu, Komando Distrik Militer (Kodim), Polres, dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Sebanyak 2.343 suara rusak maupun surat suara kelebihan yang kita bakar di gudang logistik. Adapun kebutuhan surat suara sebanyak 739.726 lembar," katanya.
Abi mengatakan dari hasil penyortiran petugas terdapat sejumlah surat suara yang rusak seperti gambar blur (tidak jelas), terdapat titik tinta, dan ada pula yang sobek.
"Oleh karena sesuai ketentuan Peraturan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) maka surat suara rusak atau kelebihan sebelum pelaksanaan pilkada dilakukan pemusnahan," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan Wahyudi Sutrisno mengatakan pihaknya telah memetakan wilayah rawan politik uang menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
Berdasar pemetaan, kata dia, disimpulkan bahwa semua daerah rawan politik uang sehingga perlu ditingkatkan pencegahan oleh petugas dari semua tingkatan.
"Kita akan melakukan peningkatan patroli pengawasan pada masa tenang. Masa tenang adalah masa yang cukup rawan terhadap pelanggaran termasuk pelanggaran politik uang," kata Wahyudi.