Kapolri: Negara tak boleh kalah dengan ormas yang lakukan premanisme

Jumat, 4 Desember 2020 6:02 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham mengenai upaya penghadangan Front Pembela Islam (FPI) terhadap aparat kepolisian yang mengantarkan surat panggilan kepada Pemimpin FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kami akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Anggota DPR minta Polri tindak tegas kelompok ganggu ketertiban umum

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh pemangku kepentingan dan ormas harus patuh dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut dia, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. "Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," ujar Idham.

Di sisi lain Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

"Polri selalu mengedepankan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," kata mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Baca juga: Gubernur Lemhannas: Polri tak boleh kalah hadapi ormas

Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta".

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".

Baca juga: Penyidik kepolisian sempat dihadang saat kirim surat panggilan Rizieq

Kemudian Pasal 160 KUHP berbunyi bahwa "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti, baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500".

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Atlet paralayang ini meninggal setelah terjatuh saat latihan

02 April 2022 5:22 Wib, 2022

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun bui

17 February 2022 14:21 Wib, 2022

Azis: Eks penyidik KPK pinjam uang dengan memelas

17 January 2022 15:38 Wib, 2022

Azis Syamsuddin dan saksi menangis saat persidangan

06 January 2022 18:12 Wib, 2022

Azis Syamsuddin bantah terima uang urus anggaran Lampung Tengah

03 January 2022 15:53 Wib, 2022
Terpopuler

500 pembalap sepeda ikuti Criterium Open Championship Cilacap

OLAHRAGA - 14 December 2024 17:41 Wib

Kemendagri sedang susun desain besar otonomi daerah

NASIONAL - 17 December 2024 13:53 Wib

Pemkab Temanggung pantau stok - harga sembako jelang Nataru

EKONOMI - 14 December 2024 20:14 Wib

Kemenkumham Jateng-DPRD Kota Semarang bahas Raperda HAM

PERISTIWA - 17 December 2024 14:44 Wib

Indonesia akan revisi catatan sejarah

PERISTIWA - 14 December 2024 20:17 Wib