Boyolali (ANTARA) - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boyolali, TNI, dan Polri menjaring puluhan warga setempat yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dalam operasi di depan Pasar Cepogo, Kamis.

Tim gabungan dalam operasi itu, menghentikan setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker, baik pengunjung maupun pedagang di Pasar Sayur Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Petugas menghentikan setiap warga yang tidak memakai masker, kemudian mereka didata identitasnya, dan dikenakan sanksi.

Sebelum dijatuhi sanksi, pelanggar protokol kesehatan terlebih dahulu diberikan masker dan pemahaman pentingnya protokol kesehatan sebagai pencegahan penyebaran COVID-19. Setiap pelanggar kemudian menjalankan sanksi terhadap pelanggaran itu, antara lain sanksi administrasi, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, hingga kerja sosial, membersihkan pasar dan lingkungannya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Boyolali Sunarno mengatakan dalam razia selama satu jam lebih di depan Pasar Cepogo berhasil dijaring 32 pelanggabaik orang tua, pemuda-pemudi, dan anak-anak.

"Kami menilai kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes (protokol kesehatan) masih rendah. Terbukti puluhan pengendara dan pengunjung pasar melanggar prokes," katanya.
'
Baca juga: Dinkes Temanggung bagikan 81.000 ribu masker kain

Ia menjelaskan penerapan protokol kesehatan masih menjadi hal utama di tengah pandemi COVID-19.

Tim gabungan telah menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Boyolali yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali Nomor 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah itu.

Ia menjelaskan operasi masker tersebut sebagai sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memutus mata rantai penularan virus corona jenis baru itu.

Selain memberikan sanksi, pihaknya mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memakai masker untuk kesehatan diri dan orang lain.

Ia meminta setiap orang yang ke luar rumah memakai masker, sedangkan warga yang melanggar aturan dikenai sanksi, antara lain penyitaan KTP-el, pengucapan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, kerja sosial, dan denda.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024