AS masih ingin blokir TikTok
Jumat, 13 November 2020 12:49 WIB
Ilustrasi aplikasi TikTok. ANTARA/Arindra Meodia
Jakarta (ANTARA) - Departemen Kehakiman Amerika Serikat akan mengajukan banding untuk keputusan pengadilan yang melarang mereka memblokir platform video singkat TikTok.
Dikutip dari Reuters, Jumat, sebelum keputusan hakim pengadilan di Pennsylvania pada 30 Oktober lalu, pemerintah AS sedianya akan memblokir TikTok pada 12 November.
Sebelum muncul rencana memblokir TikTok, Departemen Perdagangan AS pada Agustus lalu mengeluarkan perintah larangan bertransaksi dengan TikTok.
Sementara itu, Gedung Putih pada 14 Agustus mengeluarkan perintah kepada ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual operasional di AS dalam 90 hari.
Tapi, tidak terlihat aksi dari pemerintah untuk menegakkan perintah tersebut dan belum jelas juga apakah pemerintah mengabulkan permintaan TikTok untuk memperpanjang tenggat waktu penjualan.
Kemudian, pada 1 November lalu, Departemen Perdagangan menyatakan mematuhi keputusan Hakim Wendy Beetlestone yang melarang pemerintah memblokir TikTok, namun, lembaga tersebut akan tetap membela aksi mereka.
Pemerintah AS yang dipimpin Presiden Donald Trump bersikeras TikTok merupakan ancaman bagi keamanan nasional, aplikasi tersebut dituduh mengumpulkan data dari 100 juta warga Amerika yang menggunakan TikTok dan memberikannya ke pemerintah China.
TikTok membantah tuduhan tersebut.
ByteDance akan menjual operasional TikTok di AS kepada Oracle Corp dan Walmart Inc, pembahasan bisnis ini masih berlanjut dan belum menemukan kesepakatan.
ByteDance beberapa waktu lalu meminta perpanjangan waktu hingga 30 hari untuk penjualan ini.
Dikutip dari Reuters, Jumat, sebelum keputusan hakim pengadilan di Pennsylvania pada 30 Oktober lalu, pemerintah AS sedianya akan memblokir TikTok pada 12 November.
Sebelum muncul rencana memblokir TikTok, Departemen Perdagangan AS pada Agustus lalu mengeluarkan perintah larangan bertransaksi dengan TikTok.
Sementara itu, Gedung Putih pada 14 Agustus mengeluarkan perintah kepada ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual operasional di AS dalam 90 hari.
Tapi, tidak terlihat aksi dari pemerintah untuk menegakkan perintah tersebut dan belum jelas juga apakah pemerintah mengabulkan permintaan TikTok untuk memperpanjang tenggat waktu penjualan.
Kemudian, pada 1 November lalu, Departemen Perdagangan menyatakan mematuhi keputusan Hakim Wendy Beetlestone yang melarang pemerintah memblokir TikTok, namun, lembaga tersebut akan tetap membela aksi mereka.
Pemerintah AS yang dipimpin Presiden Donald Trump bersikeras TikTok merupakan ancaman bagi keamanan nasional, aplikasi tersebut dituduh mengumpulkan data dari 100 juta warga Amerika yang menggunakan TikTok dan memberikannya ke pemerintah China.
TikTok membantah tuduhan tersebut.
ByteDance akan menjual operasional TikTok di AS kepada Oracle Corp dan Walmart Inc, pembahasan bisnis ini masih berlanjut dan belum menemukan kesepakatan.
ByteDance beberapa waktu lalu meminta perpanjangan waktu hingga 30 hari untuk penjualan ini.
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ratusan pendukung PSIS sempat blokade akses masuk Stadion Jatidiri Semarang
12 December 2024 6:09 WIB, 2024
Dukung pemberantasan perjudian, BRI blokir ribuan rekening terindikasi penampungan judi online
28 June 2024 15:53 WIB, 2024
Bappebti blokir 1.075 domain situs web berentitas ilegal bidang perdagangan berjangka komoditi
07 July 2023 9:45 WIB, 2023
Pakar : Google, Facebook, dan Twitter terancam diblokir tunjukkan ketegasan pemerintah
18 July 2022 13:16 WIB, 2022
Terpopuler - IT
Lihat Juga
Wamenag tekankan tanggung jawab moral manusia atas kecerdasan buatan di ICIMS 2026 UMS
10 February 2026 17:55 WIB
Dosen UMS soroti risiko dan standar perlindungan data pada registrasi SIM berbasis face recognition
07 February 2026 18:58 WIB
Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat cegah ratusan juta upaya penipuan digital
26 November 2025 22:28 WIB
Mahasiswa Sekolah Vokasi Undip juara melalui AISA, Sahabat Cerdas Petani Sawit
07 November 2025 13:21 WIB