Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, menyampaikan usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2021 sebesar Rp2.290.995,33 kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

"Setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus menyepakati usulan UMK 2021 sebesar Rp2.290.995,33, lantas diserahkan kepada Pelaksana tugas Bupati Kudus. Usulan dari dewan pengupahan tersebut juga disetujui sehingga pada Selasa (10/11) ditandatangani dan Rabu (11/11) diusulkan ke Gubernur Jateng," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto di Kudus, Kamis.

Ia mengungkapkan alasan bupati mengusulkan angka UMK sebesar itu karena sudah menjadi kesepakatan UMK mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen sesuai rekomendasi dari berbagai pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun akademisi.

Baca juga: UMK Kudus 2021 bakal naik menjadi Rp2,290 juta

Dalam memutuskan besaran UMK tahun 2021, kata dia, memang sempat terjadi pembahasan alot, terkait pembulatan angkanya.

Meskipun demikian, dia berharap, perusahaan nantinya bisa melakukan kesepakatan bersama pekerja terkait pembulatan angka tersebut.

"Perusahaan yang berjanji mau berunding dengan pekerja," ujarnya.

Baca juga: KSPSI Kudus berharap ada kenaikan UMK tahun 2021

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya perdebatan yang membuat alot terkait pembulatan angka yang diminta oleh perwakilan pekerja menjadi 3,4 persen dari kenaikan sebesar 3,27 persen.

Jika dibandingkan besaran UMK tahun 2020 di Kudus, maka kenaikan UMK tahun 2021 lebih rendah karena tahun 2020 kenaikannya sebesar 8,51 persen dari besaran UMK 2019 sebesar Rp2.044.467,75 menjadi Rp2.218.451,95.
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024