Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, atas ditetapkannya kawasan Karimunjawa sebagai cagar biosfer dunia oleh UNESCO. Pencapaian tersebut diharapkan mampu memberi manfaat bagi masyarakat.

"Pengakuan terhadap kawasan Karimunjawa sebagai bagian dari cagar biosfer dunia sangat membanggakan kita semua," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, yang diterima di Semarang, Kamis.

Akhir Oktober lalu, ungkap Lestari, Pemerintah Kabupaten Jepara menerima keputusan UNESCO terkait status Karimunjawa sebagai bagian dari cagar biosfer dunia itu secara virtual.

Penetapan Karimunawa sebagai cagar biosfer dunia dilakukan melalui sidang ke-32 The International Co-ordinating Council of the Man and the Biosphere (ICC MAB) UNESCO pada tahun ini. Sidang tersebut juga menetapkan 24 cagar biosfer baru lainnya dari berbagai belahan dunia.

Status cagar biosfer yang ditetapkan UNESCO terhadap kawasan Karimunjawa, Jepara, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, harus dijaga dan dimanfaatkan untuk meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Setelah pengakuan UNESCO terhadap kelayakan kawasan Karimunjawa sebagai cagar biosfer, menurut Rerie, upaya promosi terhadap kawasan Karimunjawa harus ditingkatkan.

Selain itu, Rerie berpendapat, pemerintah daerah juga segera memanfaatkan momentum ini untuk mengemas kawasan Karimunjawa sebagai tujuan wisata yang mengedepankan aspek lingkungan.

Narasi terkait potensi kepedulian terhadap lingkungan di kawasan Karimunjawa dan keseimbangan ekosistemnya, menurut Legislator Partai NasDem dari Dapil II Jawa Tengah (Demak, Kudus dan Jepara) itu, harus dioptimalkan agar kepedulian masyarakat terhadap lingkungan pun meningkat.

Rerie menegaskan upaya kreatif setiap pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk menarik perhatian masyarakat lokal dan dunia terhadap potensi di daerahnya, yang tujuan akhirnya diharapkan mampu meningkatkan pendapatan setiap daerah.***

Pewarta : Zaenal
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024