Rembang (ANTARA) - PT Semen Gresik kembali mempertahankan bendera emas untuk Surveillance ISO 45001:2018 dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3) dengan nilai 94,57. 

Kedua pencapaian ini berhasil didapatkan setelah menjalani proses sertifikasi audit dan surveillance audit pada 9-10 November 2020 bersama lembaga sertifikasi dari PT Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO). 

Tidak hanya itu, dalam kesempatan yang sama SG juga berhasil memperoleh sertifikasi ISO 50001:2018 tentang Sistem Manajemen Energi. 

Taufik Susanto, Pgs SM of SMSG , menjelaskan bahwa hasil dari audit ini menjadi pencapaian penting bagi SG dalam mempertahankan standar pengelolaan energi dan penerapan SMK3 secara optimal. Persiapan dan tahapan sertifikasi ini dilakukan dengan cara yang sistematis dengan pelaksanaan yang matang.

"Tahapan sertifikasi ISO 50001:2018 tentang Energi ini cukup berbeda dengan sistem manajemen lainnya. Langkah pertama yang kita lakukan setelah pembukaan (kick off) adalah meningkatkan kesadaran (awarenes) kepada seluruh karyawan, kemudian melakukan gap analysist terhadap requirement, menyusun dokumen-dokumen, melakukan pelatihan manajer energi, audit teknis dan audit internal, hingga hasil akhirnya menyatakan bahwa Semen Gresik berhasil meraih sertifikasi energi ini," kata Taufik Susanto.

Selain sebagai standar penerapan sistem manajemen energi, tujuan sertifikasi ISO 50001:2018 untuk pemenuhan ketaatan regulasi PP No.70 tahun 2009 tentang konservasi energi, dimana pengguna energi lebih dari 6.000 TOE wajib melakukan manajemen energi yaitu dengan menetapkan manajer energi, melakukan audit energi secara berkala, melakukan konservasi energi dari rekomendasi-rekomendasi yang sudah ditentukan dan melaporkan pelaksanaan konservasi energi setiap tahun ke 
kementerian LHK.

Pada Sertifikasi audit ISO 45001:2018 tentang SMK3 dan PP No. 50 tahun 2012, Semen Gresik sebelumnya telah memperoleh bendera emas di tahun 2019, dan di tahun ini kepercayaan itu kembali didapatkan.

Selain sebagai standar penerapan keselamatan dan kesehatan kerja karyawan, pemenuhan PP No. 50 Tahun 2012 ini terkait kewajiban dari peraturan nasional yang menyebutkan bahwa perusahaan yang mempunyai 100 karyawan atau lebih dan yang memiliki resiko tinggi, wajib menerapkan SMK3.

Semen Gresik dalam upaya menerapkan sistem manajemen energi dan K3 secara konsisten memiliki berbagai strategi, salah satunya melakukan sosialisasi kepada seluruh unit kerja, mengadakan audit internal dan melakukan rapat tinjauan manajemen dengan dihadiri direksi.

Langkah ini menjadi sebuah tahapan dalam meningkatkan awareness kepada seluruh elemen karyawan, bentuk sosialisasi salah satunya dengan menerapkan himbauan melalui banner,stiker, email dan media lainnya dalam hal pentingnya penghematan energi, keselamatan dan Kesehatan kerja.

“Untuk pelaksanaan audit internal, tidak sepenuhnya bertujuan sebagai persiapan audit eksternal, tetapi untuk memastikan bahwa syarat-syarat (requirements) dari ISO energi dan ISO SMK3 benar-benar diterapkan secara konsisten dan terus menerus oleh seluruh unit kerja," demikian Taufik Susanto. ***

Pewarta : KSM
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024