Boyolali (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian di perusahaan garmen PT Pan Brothers di Dukuh/Desa Butuh, RT 01/Rw 02, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jateng dengan menangkap 10 pelakunya.

"Tim Sapu Jagat Satuan Reskrim Polres Boyolali berhasil menangkap 10 pelaku kasus pencurian, dan tiga orang di antaranya, karyawan di PT Pan Brothers kini ditahan di Mapolres Boyolali proses hukum," kata Wakil Kepala Polres Boyolali Kompol Ferdy Kastalani, disela gelar kasus di Mapolres Boyolali, Selasa.

Ketujuh pelaku yang ditangkap di Boyolali tersebut yakni Mohammad Anggoro Dwi, Fajar Adi Nugroho, Dimas Puji Saputro, Kolis Sofa, Eko Purnomo, Dika Aditya Kunanda, dan A Riski Pratama Sakti, tiga orang di antaranya masih karyawan Pan Brothers di Mojosongo. Sedangkan, tiga orang lainnya sebagai penadah diamankan di wilayah Tangerang, Jawa Barat dan Bekasi.

Ferdy Kastalani mengatakan kasus pencurian terungkap setelah ada laporan pihak PT Pan Brothers telah kehilangan sebanyak 1.000 potong lebih berupa kaos, jaket, celana pendek dan panjang. Kejadian ini, dilaporkan ke polisi untuk penyelidikan, pada tanggal 14 Oktober 2020.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi, dan barang hasil pencurian dijual dengan secara on line rata-rata dijual seharga Rp250 ribu per potong. Padahal, harga normal barang ekspor itu, di atas Rp1 juta per potong.

"Kami melakukan pengembangan kemudian berhasil menangkap tiga orang sebagai penadah di wilayah Tangerang, Jawa Barat dan Bekasi. Polisi kemudian menangkap tujuh pelaku lainnya di sejumlah berbeda di Boyolali, pada Selasa (7/11)," kata Ferdy Kastalani.

Polisi berhasil mengungkap tujuh pelaku berdasarkan melihat rekaman alat "Closed Circuit Television" (CCTV) yang terpasang di perusahaan garmen tersebut. Pelaku melakukan aksi pencurian, dan terekam CCTV yang terpasang di perusahaan garmen tersebut.

"Kami berhasil mengamankan 10 pelaku, dimana ketiga pelaku di antaranya, sebagai penadah dan Tujuh orang lainnya pelaku pencurian. Pelaku sudah menjual sebanyak 300 potong baik kaos, jaket, celana pendek maupun panjang secara online," kata Ferdy Kastalani.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita 100 potong hasil pencurian dari tangan pelaku untuk dijadikan barang bukti. Dari hasil penyidikan para pelaku ini, melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali dengan hari yang berbeda. Yakni tanggal 4 Oktober, kemudian 24 Oktober, dan salah satunya yang terekam di CCTV, pelaku melakukan pencurian pada tanggal 11 Oktober 2020, sekitar pukul 20.25 WIB.

"Kami berhasil mengamankan dari tangan pelaku berupa kaos merk terkenal dengan berbagai macam ukuran, jaket, celana pendek, panjang, dan semua barang itu, merupakan kualitas ekspor sebanyak 100 potong," kata Ferdya Kastalani.

Atas perbuatan tujuh pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e dan 5e KUHP tentang Tindak Pidana kasus pencurian dengan Pemberatan. Tiga orang pelaku sebagai penadah dikenakan pasal 480 ayat (1e) dan 2e KUHP, tentang memberikan pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024