Solo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Surakarta memeriksa seorang pelaku kasus penggelapan uang setoran pembelian BBM nonsubsidi milik komisaris PT SHA senilai Rp15 miliar, di Solo, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito, di Solo, Rabu, mengatakan pelaku kasus penggelapan uang senilai Rp15 miliar tersebut yakni Ina (49), warga Lakarsari Surabaya, Jawa Timur, kini ditahan di Markas Polresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku ditangkap di rumahnya Surabaya, sudah sepekan ini, dan kini sedang diperiksa tim penyidik di Markas Polresta Surakarta," kata Waskito.
Ia mengungkapkan kasus itu berawal saat Ina mengambil BBM nonsubsidi di PT SHA sejak awal 2019.
Ina memesan BBM nonsubsidi dari PT SHA kemudian dijual lagi di wilayah Jawa Timur. Awalnya bisnis berjalan lancar namun seiring berjalannya waktu muncul tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh pelaku.
"Bisnis itu mulai bermasalah sejak Juli hingga September 2019. Kurun waktu itu, pelaku menunggak pembayaran hingga mencapai Rp15 miliar di PT SHA," kata Waskito.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku menjual BBM nonsubsidi ke pelanggan di bawah harga pembelian sehingga pelaku tidak mampu melunasi pembayaran atas pembelian BBM nonsubsidi kepada PT SHA.
Ina mengaku dengan alasan menjual harga BBM lebih murah dari harga pembelian tersebut supaya cepat laku. Hal itu yang membuat pelaku tidak mampu melunasi kekurangan pembayaran sekitar Rp15 miliar.
"Pelaku menjual BBM nonsubsidi ke sejumlah wilayah, baik di Surabaya maupun Kalimantan. Namun, dari pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik tidak ditemukan adanya jual beli yang dilakukan pelaku di wilayah luar Pulau Jawa," kata Waskito.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito, di Solo, Rabu, mengatakan pelaku kasus penggelapan uang senilai Rp15 miliar tersebut yakni Ina (49), warga Lakarsari Surabaya, Jawa Timur, kini ditahan di Markas Polresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku ditangkap di rumahnya Surabaya, sudah sepekan ini, dan kini sedang diperiksa tim penyidik di Markas Polresta Surakarta," kata Waskito.
Ia mengungkapkan kasus itu berawal saat Ina mengambil BBM nonsubsidi di PT SHA sejak awal 2019.
Ina memesan BBM nonsubsidi dari PT SHA kemudian dijual lagi di wilayah Jawa Timur. Awalnya bisnis berjalan lancar namun seiring berjalannya waktu muncul tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh pelaku.
"Bisnis itu mulai bermasalah sejak Juli hingga September 2019. Kurun waktu itu, pelaku menunggak pembayaran hingga mencapai Rp15 miliar di PT SHA," kata Waskito.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku menjual BBM nonsubsidi ke pelanggan di bawah harga pembelian sehingga pelaku tidak mampu melunasi pembayaran atas pembelian BBM nonsubsidi kepada PT SHA.
Ina mengaku dengan alasan menjual harga BBM lebih murah dari harga pembelian tersebut supaya cepat laku. Hal itu yang membuat pelaku tidak mampu melunasi kekurangan pembayaran sekitar Rp15 miliar.
"Pelaku menjual BBM nonsubsidi ke sejumlah wilayah, baik di Surabaya maupun Kalimantan. Namun, dari pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik tidak ditemukan adanya jual beli yang dilakukan pelaku di wilayah luar Pulau Jawa," kata Waskito.