Magelang (ANTARA) - Tim gabungan dari unsur polisi, TNI. dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang, Jawa Tengah, melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Taman Kyai Langgeng dan Alun-Alun Kota Magelang.
Kasat Sabhara Polres Magelang Kota AKP Anas Sarifudin di Magelang, Kamis, mengatakan kegiatan ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Anas menyampaikan kegiatan ini sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat pada masa pandemi COVID-19.
"Kegiatan ini untuk memberikan dukungan kepada Wali Kota Magelang dengan mengerahkan kekuatan Polri guna melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat," katanya.
Selain itu, kata dia, juga melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Kegiatan ini juga untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan," katanya.
Ia menuturkan bentuk kegiatan yang dilakukan, yakni memberikan imbauan kepada masyarakat dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020, melaksanakan operasi yustisi penanganan COVID-19 Kota Magelang yang terdapat konsentrasi massa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan untuk selanjutnya diberikan teguran.
Kemudian memberikan pemahaman adaptasi kebiasaan baru, yaitu masyarakat dapat beraktivitas seperti keadaan normal sebelum ada pandemi COVID-19 namun dalam pelaksanaan aktivitas tersebut selalu mengedepankan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kontak fisik
serta mengedepankan pola hidup sehat dengan sering mencuci tangan dengan sabun
Anas menyebutkan dalam operasi yustisi ini menindak warga tidak menggunakan masker sebanyak 25 orang Mereka mendapat sanksi sosial dengan melafalkan surat pendek dan mengucapkan Pancasila.
Kasat Sabhara Polres Magelang Kota AKP Anas Sarifudin di Magelang, Kamis, mengatakan kegiatan ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Anas menyampaikan kegiatan ini sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat pada masa pandemi COVID-19.
"Kegiatan ini untuk memberikan dukungan kepada Wali Kota Magelang dengan mengerahkan kekuatan Polri guna melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat," katanya.
Selain itu, kata dia, juga melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Kegiatan ini juga untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan," katanya.
Ia menuturkan bentuk kegiatan yang dilakukan, yakni memberikan imbauan kepada masyarakat dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020, melaksanakan operasi yustisi penanganan COVID-19 Kota Magelang yang terdapat konsentrasi massa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan untuk selanjutnya diberikan teguran.
Kemudian memberikan pemahaman adaptasi kebiasaan baru, yaitu masyarakat dapat beraktivitas seperti keadaan normal sebelum ada pandemi COVID-19 namun dalam pelaksanaan aktivitas tersebut selalu mengedepankan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kontak fisik
serta mengedepankan pola hidup sehat dengan sering mencuci tangan dengan sabun
Anas menyebutkan dalam operasi yustisi ini menindak warga tidak menggunakan masker sebanyak 25 orang Mereka mendapat sanksi sosial dengan melafalkan surat pendek dan mengucapkan Pancasila.