Klaten (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang KLATEN menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp46 juta kepada ahli waris dari Almarhum Widianto, karyawan dari RSUD Bagas Waras.
Santunan diserahan secara simbolis oleh Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Klaten Khomsan Hidayat kepada ahli waris bertepatan dengan peringatan HUT Ke-5 RSUD Bagas Waras Klaten, Sabtu (24/10).
"Karyawan terdaftar dalam empat program yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Khomsan.
Dari empat program tersebut, Supaya, ayah dari almarhum Widianto menerima santunan sebesar Rp46.638.408 dengan rincian Jaminan hari Tua (JHT) sebesar Rp4.638.408, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42.000.000, dan Jaminan Pensiun Berkala setiap bulannya Rp350.700 selama hidup kepada ahli waris.
"Pemberian santunan kematian ini merupakan wujud nyata negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan ketika ada peserta yang mengalami risiko terhadap pekerjaannya. Baik itu risiko yang berakibat meninggal karena kecelakaan kerja maupun meninggal biasa, semuanya akan diberikan santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Khomsan.
Khomsan mengimbau kepada seluruh pemberi kerja yang belum mengikutsertakan tenaga kerja untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya sangat besar dan musibah yang dialami tidak pernah diketahui datangnya, sehingga perlu adanya perlindungan dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Perwakilan RSUD Bagas Waras yang merupakan pemberi kerja dari almarhum berharap keluarga atau ahli waris dapat memanfaatkan santunan dengan baik.
Supaya, ayah dari almarhum Widianto dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Cabang Klaten karena telah secara langsung memberikan santunan kepada keluarga dan mengaku akan memanfaatnya dengan baik.
Santunan diserahan secara simbolis oleh Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Klaten Khomsan Hidayat kepada ahli waris bertepatan dengan peringatan HUT Ke-5 RSUD Bagas Waras Klaten, Sabtu (24/10).
"Karyawan terdaftar dalam empat program yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Khomsan.
Dari empat program tersebut, Supaya, ayah dari almarhum Widianto menerima santunan sebesar Rp46.638.408 dengan rincian Jaminan hari Tua (JHT) sebesar Rp4.638.408, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42.000.000, dan Jaminan Pensiun Berkala setiap bulannya Rp350.700 selama hidup kepada ahli waris.
"Pemberian santunan kematian ini merupakan wujud nyata negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan ketika ada peserta yang mengalami risiko terhadap pekerjaannya. Baik itu risiko yang berakibat meninggal karena kecelakaan kerja maupun meninggal biasa, semuanya akan diberikan santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Khomsan.
Khomsan mengimbau kepada seluruh pemberi kerja yang belum mengikutsertakan tenaga kerja untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya sangat besar dan musibah yang dialami tidak pernah diketahui datangnya, sehingga perlu adanya perlindungan dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Perwakilan RSUD Bagas Waras yang merupakan pemberi kerja dari almarhum berharap keluarga atau ahli waris dapat memanfaatkan santunan dengan baik.
Supaya, ayah dari almarhum Widianto dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Cabang Klaten karena telah secara langsung memberikan santunan kepada keluarga dan mengaku akan memanfaatnya dengan baik.