Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melepaskan Agnes Siane, terpidana kasus penggelapan sertifikat tanah seluas 2.285 meter persegi yang merupakan rangkaian dari sengketa warisan.

Penasihan hukum Agnes Siane, Michael Deo, di Semarang, Sabtu, membenarkan putusan lepas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terhadap kliennya tersebut.

"Diputus 8 Oktober 2020. Intinya menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," katanya.

Putusan itu, lanjut dia, menganulir putusan Pengadilan Negeri Semarang yang menghukum Agnes dengan hukuman 3,5 tahun.

Menurut dia, dalam pertimbangannya hakim menilai perbuatan yang dilakukan kliennya tersebut merupakan perkara perdata.

Ia menjelaskan perkara tersebut bermula ketika kliennya dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan sertifikat tanah yang berlokasi di Jalan Tumpang Raya, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, atas nama Joe Kok Men yang merupakan suami Agnes.

Agnes diadili setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan akta tanah oleh Kwee Poeh Lan, istri dari kakak Joe Kok Men, Kiantoro.

Ia mengatakan tanah tersebut sempat dijadikan jaminan di Bank Mayapada oleh Joe Kok Men karena sedang terlilit masalah keuangan hingga akhirnya dilelang.

Seiring berjalannya waktu, Agnes digugat pailit oleh pembeli tanah peninggalan Joe Kok Men tersebut karena tidak bisa dibalik nama kepemilikannya, dengan putusan dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

"Klien kami justru dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan. Padahal pengadilan sudah mengabulkan gugatan pailit hingga akhirnya dilakukan proses lelang," katanya.

Putusan pailit yang sempat disebut sebagai rekayasa oleh kuasa hukum pelapor ini, kata dia, yang dijadikan dasar Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan putusan lepas.

"Perkara ini merupakan perkara perdata, dibuktikan dengan hasil putusan pailit pengadilan niaga," katanya.

Saat ini, kata dia, kliennya sudah melaporkan balik Kwee Poeh Lan atas dugaan memberi keterangan palsu di bawah sumpah.

Ia menyebut banyak hal yang tidak sesuai fakta serta ditutup-tutupi oleh Kwee Poeh Lan saat menjadi saksi di pengadilan.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024