Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap menegaskan peserta sangat mudah dalam mengurus administrasi dan pengobatan saat mengalami kecelakaan kerja.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Cilacap Jejen menjelaskan peserta hanya perlu menunjukan kartu kepesertaannya tanpa harus membayar deposito dan BPJAMSOSTEK menanggung biaya pengobatan tanpa batasan tertentu.
Hal tersebut, lanjut Jejen, dimaksudkan agar peserta yang mengalami tindakan gawat darurat agar diutamakan dan langsung ditangani tanpa dipersulit proses administrasi.
"BPJAMSOSTEK terus mengimbau semua rumah sakit ataupun klinik yang saat ini menjalin kerja sama menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK cepat tanggap melayani pesertanya yang mengalami kecelakaan kerja," katanya.
Jejen menyebutkan BPJAMSOSTEK telah melakukan kerja sama dengan 35 rumah sakit maupun klinik yang terdapat di Wilayah Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen (PLKK memberikan pelayanan kepada peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja).
Jejen menambahkan BPJAMSOSTEK juga telah menyepakati perjanjian bahwa tiap-tiap pasien yang butuh perawatan tidak perlu membayar biaya deposito rumah sakit terlebih dahulu dan hanya diperlukan untuk menunjukan kartu kepesertaannya baik berupa digital maupun fisik, serta PLKK harus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja (PAK).
“Tidak ada batasan biaya perawatan bagi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK. Semua biaya akan ditanggung hingga peserta pulih," kata Jejen.
Jenis kecelakaan kerja yang dimaksud, tambah Jejen, tidak sekadar seputar musibah yang terjadi saat peserta bekerja saja namun, saat peserta mengalami kecelakaan sewaktu berangkat dan sepulang dari kantor juga dapat disebut dengan kecelakaan kerja.
Begitu pula saat peserta mengikuti dinas luar, diklat, dan darmawisata sekalipun apabila terjadi musibah, katanya, maka akan terhitung kecelakaan saat bekerja.
“BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan upah sementara selama peserta dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena proses pemulihan. Besarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tutup Jejen.