Menaker Ida Fauziyah: UU Cipta Kerja tidak ompong sanksi

Kamis, 15 Oktober 2020 17:26 WIB

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan atau tidak ompong sanksi meski pasal-pasal dari UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dihapus.

"Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong," ujar Menaker Ida dalam dialog virtual dengan pekerja dan manajemen Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, menurut keterangan resmi diterima di Jakarta pada Kamis.

Dalam dialog untuk menyosialisasikan UU Cipta Kerja itu, Ida menegaskan bahwa proses pembahasan UU itu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilakukan dengan terbuka dalam bentuk siaran langsung baik di kanal TV Parlemen maupun situs berbagi video YouTube.

Menurut politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa itu, sepanjang kariernya sebagai anggota DPR baru pertama kali dia melihat proses pembahasan UU yang bisa secara langsung diakses oleh publik.

Baca juga: Menaker: Prematur simpulkan pekerja rentan PHK akibat UU Cipta Kerja

Baca juga: Peneliti minta pemerintah jaring aspirasi masyarakat soal Omnibus Law


"Jadi tuduhan bahwa kita mengendap-endap itu tidak benar," tegas Ida tentang UU yang sudah mendapat persetujuan DPR itu pada 5 Oktober 2020.

Pada kesempatan tersebut, dia juga menjelaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dengan memasukkan tambahan pelatihan vokasi dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ada di UU itu.

Dengan adanya penambahan pelatihan tersebut, pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis sambil menunggu mendapat pekerjaan baru.

"Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi," demikian ujar Ida.

Baca juga: Menaker: UU Cipta Kerja untuk sediakan lapangan kerja sebanyak mungkin

Baca juga: Menaker-Forum Rektor Indonesia bahas UU Cipta Kerja

 

 


Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

ILO should realize social justice in work force: Minister Fauziyah

13 June 2023 13:09 Wib

Menaker segera keluarkan pedoman pencegahan kekerasan seksual

31 May 2023 16:39 Wib

Indonesia must use demographic bonus to boost development

17 December 2022 8:29 Wib, 2022

Menaker optimistis pemberdayaan UMKM hadapi resesi

07 November 2022 20:19 Wib, 2022

BSU kembali disalurkan, sasar pekerja berupah di bawah Rp3,5 juta

06 April 2022 16:17 Wib, 2022
Terpopuler

RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan

PERISTIWA - 04 May 2024 6:23 Wib

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

ANTARA Biro Jateng lepas mahasiswa magang Polines

PERISTIWA - 04 May 2024 6:37 Wib

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib