Presiden Jokowi tandatangani Perpres vaksin COVID-19

Rabu, 7 Oktober 2020 16:53 WIB

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 5 Oktober 2020.

Sejumlah isi perpres vaksin tersebut antara lain adalah penegasan dilakukannya percepatan pengadaan vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi (pasal 1 ayat 1).

Pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 meliputi:
a. pengadaan vaksin COVID-19;
b. pelaksanaan vaksinasi COVID-19;
c. pendanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19; dan
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Pengadaan untuk vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022," demikian disebutkan dalam pasal 2 ayat 4.

Namun waktu vaksinasi dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan.

Dalam pasal 2 ayat 6 disebutkan pemerintah mengutamakan pengadaan vaksin COVID-19 dari dalam negeri.

Pengadaan vaksin tersebut meliputi (a) penyediaan Vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan; dan (b) distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Pihak-pihak yang dapat mengadakan vaksin adalah BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional (pasal 4 ayat 1).

Namun dalam pasal 5 ayat 1 dinyatakan BUMN yang mendapat penugasan adalah PT Bio Farma (Persero) yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma (Persero) yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.

Sementara lembaga/badan internasional yang dapat ikutsertakan dalam melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi, dan atau penyediaan vaksin COVID-19 adalah (a) The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI); (b) The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI); dan/atau (c.) lembaga/badan internasional lainnya.

Selanjutnya mengenai harga vaksin ditetapkan oleh menteri kesehatan seperti termuat dalam pasal 10 ayat (1) "Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin COVID-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin COVID-19".

Sementara pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilakukan Kementerian Kesehatan (pasal 13 ayat 1).

Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi berwenang untuk menetapkan:
a. Kriteria dan prioritas penerima vaksin;
b. Prioritas wilayah penerima vaksin;
c. Jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan
d. Standar pelayanan vaksinasi (pasal 13 ayat 2).

Baca juga: Uji coba simulasi imunisasi vaksin COVID-19 mulai dilakukan Kemenkes

Baca juga: Bio Farma targetkan bisa produksi 3 juta reagen/bulan untuk tes PCR

Baca juga: Menristek: Vaksin Merah Putih untuk COVID-19 harus semanjur mungkin

Baca juga: Bio Farma ungkap arahan Wapres soal kehalalan vaksin COVID-19

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Presiden Joko Widodo tinjau pengungsi banjir di Demak

22 March 2024 14:14 Wib

Presiden Jokowi apresiasi reformasi internal Mahkamah Agung

20 February 2024 11:46 Wib

Presiden Jokowi sebut pertemuan dengan Surya Paloh untuk jadi "jembatan"

19 February 2024 9:57 Wib

Presiden Jokowi harap kemenangan Timnas eFootball Indonesia jadi inspirasi

07 February 2024 11:39 Wib

Presiden Jokowi tanda tangani keppres pemberhentian Mahfud Md

02 February 2024 15:11 Wib
Terpopuler

Nyalanesia gandeng sejumlah pemda beri pendampingan literasi sekolah

PERISTIWA - 27 April 2024 17:07 Wib

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

Penguasa Mangkunegaran beri motivasi kepada lulusan UNS

PERISTIWA - 27 April 2024 17:08 Wib

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib