Positif COVID-19 di RSD Wisma Atlet bertambah 1.066 orang

Kamis, 17 September 2020 13:37 WIB

Jakarta (ANTARA) - Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, hingga Kamis pukul 08.00 WIB merawat sebanyak 2.757 pasien terkonfirmasi positif COVID-19, atau bertambah 1.066 orang dari hari sebelumnya sebanyak 1.691 pasien.

Perwira Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian menyebutkan pasien berstatus suspek tercatat nihil.

Secara keseluruhan, kata Aris dalam keterangan persnya di Jakarta, jumlah pasien yang menjalani rawat inap di RSD Wisma Atlet berjumlah 2.757 orang, terbagi atas 1.334 pria dan 1.423 wanita.

Baca juga: Pasar Kalimati Karet Tengsin ditutup imbas 13 pedagang COVID-19

Wisma Atlet Kemayoran resmi difungsikan sebagai Rumah Sakit Darurat COVID-19 oleh Presiden Joko Widodo sejak 23 Maret 2020. Rumah sakit ini berkapasitas 12.000 pasien.

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I ditunjuk pemerintah melalui Markas Besar TNI untuk mengoperasikan rumah sakit darurat yang baru pertama kali dioperasikan di Tanah Air itu.

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I bertanggung jawab dalam operasionalisasi empat pusat perawatan dan penanggulangan COVID-19, yaitu RS Darurat Wisma Atlet (Jakarta), fasilitas serupa di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu (Jakarta) dan di Pulau Natuna (Kepulauan Riau), dan terkini adalah RS Khusus Infeksi Pulau Galang, Kepulauan Riau.

Pasien yang dirawat di RSD Wisma Atlet sejak 23 Maret hingga saat ini terdaftar 16.626 orang, sementara pasien yang dirujuk ke rumah sakit lainnya sebanyak 283 orang.

Baca juga: Kapuskes TNI: RS Darurat COVID-19 Kemayoran masih bisa terima pasien

Pasien yang pulang atau telah dinyatakan sembuh tercatat 13.417 orang, sedangkan yang meninggal dunia sebanyak enam orang, bertambah satu orang dari hari sebelumnya lima orang.

Dalam kesempatan itu, Aris juga melaporkan perkembangan jumlah pasien di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang, Kepulauan Riau, yang kini merawat inap 276 pasien, terbagi atas 170 pria dan 106 wanita.

Jumlah tersebut bertambah satu orang dari hari sebelumnya 275 orang. Dari 276 pasien yang dirawat inap, 182 orang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19, sedangkan 94 pasien lainnya berstatus suspek.

"Rekapitulasi pasien terdaftar di RSKI Pulau Galang terhitung sejak 12 April 2020 berjumlah 2.722 orang, pasien dirujuk ke RS lain tujuh orang, yang dinyatakan membaik atau sembuh 573 orang, pasien suspek selesai perawatan 1.866 orang, dan yang meninggal nihil," kata Aris.

Baca juga: 13.217 pasien COVID-19 di Wisma Atlet sembuh

Sementara itu, data total jumlah ABK dan pekerja migran yang telah pulang kembali ke Indonesia hingga saat ini tercatat 85.843 orang, sebanyak 3.727 orang masih dikarantina, sedangkan 82.116 orang lainnya telah diperbolehkan pulang.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di www.covid19.go.id, jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia hingga Rabu (16/9) pukul 12.00 WIB sebanyak 228.993 kasus, sementara yang sembuh berjumlah 164.101 orang, dan 9.100 orang meninggal dunia.

Pewarta : Fathur Rochman
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Sinergi BPJS Kesehatan Purwokerto dan Dinkes optimalkan kualitas layanan peserta JKN

02 May 2024 9:27 Wib

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

02 May 2024 9:05 Wib

Maksimalkan akses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan hitung kecukupan Faskes

23 April 2024 14:30 Wib

Lima lokasi posko kesehatan di Solo selama libur Lebaran

25 March 2024 4:16 Wib

Hak cuti bagi ASN pria, ini tanggapan sosiolog UNS

16 March 2024 19:21 Wib
Terpopuler

RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan

PERISTIWA - 04 May 2024 6:23 Wib

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

ANTARA Biro Jateng lepas mahasiswa magang Polines

PERISTIWA - 04 May 2024 6:37 Wib

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib