Semarang (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang digugat konsumennya ke Pengadilan Negeri Semarang atas perbuatan melawan hukum akibat menarik pungutan di luar ketentuan.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Selasa, membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan terhadap badan usaha milik Pemerintah Kota Semarang itu.
"Sudah masuk, selanjutnya penentuan majelis hakim dan jadwal sidang," katanya.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dilayangkan oleh salah seorang konsumennya yang bernama Suprayitno, warga Tlogosari Kulon, Kota Semarang.
Dalam gugatannya, penggugat menyatakan terdapat tiga jenis pungutan di luar biaya tarif air pada setiap bulan yang tidak transparan dan tidak memiliki landasan hukum dalam pengenaannya.
Ketiga biaya itu meliputi biaya administrasi, dana meter, dan kebersihan yang besarannya bervariasi.
Penambahan biaya-biaya di luar rekening air yang ditagihkan setiap bulan itu juga disebut tanpa persetujuan pelanggan.
Atas gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan menyatakan pungutan yang dikenakan oleh PDAM Tirta Moedal terhadap konsumennya itu tidak sah dan harus dicabut.
Penggugat juga mengajukan ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp15 juta.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Selasa, membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan terhadap badan usaha milik Pemerintah Kota Semarang itu.
"Sudah masuk, selanjutnya penentuan majelis hakim dan jadwal sidang," katanya.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dilayangkan oleh salah seorang konsumennya yang bernama Suprayitno, warga Tlogosari Kulon, Kota Semarang.
Dalam gugatannya, penggugat menyatakan terdapat tiga jenis pungutan di luar biaya tarif air pada setiap bulan yang tidak transparan dan tidak memiliki landasan hukum dalam pengenaannya.
Ketiga biaya itu meliputi biaya administrasi, dana meter, dan kebersihan yang besarannya bervariasi.
Penambahan biaya-biaya di luar rekening air yang ditagihkan setiap bulan itu juga disebut tanpa persetujuan pelanggan.
Atas gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan menyatakan pungutan yang dikenakan oleh PDAM Tirta Moedal terhadap konsumennya itu tidak sah dan harus dicabut.
Penggugat juga mengajukan ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp15 juta.