Jakarta (ANTARA) - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menegaskan bahwa kepolisian siap menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.
Gatot menjelaskan pihak kepolisian telah melaksanakan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol COVID-19, tetapi jika operasi itu dinilai belum efektif, maka pihaknya akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).
"Kalau tindakan-tindakan dalam operasi yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas, yaitu menggunakan UU," ujar Gatot dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Anies minta masyarakat disiplin protokol kesehatan di ruang tertutup
Gatot menyampaikan hal itu dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk 'Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia, Sabtu (12/9).
Gatot mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol COVID-19.
"Kami laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," ucap Gatot.
Gatot menjelaskan langkah pertama yang akan dilakukan adalah pendisiplinan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Satpol PP Kudus tindak 1.453 warga tak patuh protokol kesehatan
Apabila hal itu belum mampu membuat masyarakat mematuhi protokol kesehatan, maka kepolisian akan menggunakan Undang-Undang yang berlaku.
"Apabila sudah kami ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan dilakukan.Walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah 'ultimum remedium', mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19," kata dia.
Lebih lanjut Gatot menyebut bahwa ada beberapa UU yang bisa diterapkan kepada warga yang tidak disiplin protokol COVID-19.
"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU Karantina Kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus diterapkan, kami akan terapkan, akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kami sudah melakukan itu," ujar Gatot.
Baca juga: Mahfud: Polisi akan tindak pelanggar protokol kesehatan
Di samping penegakan hukum, katanya, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol COVID-19 berbasis komunitas.
Dia berharap hal itu bisa mengurangi penyebaran COVID-19 yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.
"Kami terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan teladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran COVID-19," ucap Gatot.
Gatot menjelaskan pihak kepolisian telah melaksanakan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol COVID-19, tetapi jika operasi itu dinilai belum efektif, maka pihaknya akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).
"Kalau tindakan-tindakan dalam operasi yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas, yaitu menggunakan UU," ujar Gatot dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Anies minta masyarakat disiplin protokol kesehatan di ruang tertutup
Gatot menyampaikan hal itu dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk 'Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia, Sabtu (12/9).
Gatot mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol COVID-19.
"Kami laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," ucap Gatot.
Gatot menjelaskan langkah pertama yang akan dilakukan adalah pendisiplinan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Satpol PP Kudus tindak 1.453 warga tak patuh protokol kesehatan
Apabila hal itu belum mampu membuat masyarakat mematuhi protokol kesehatan, maka kepolisian akan menggunakan Undang-Undang yang berlaku.
"Apabila sudah kami ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan dilakukan.Walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah 'ultimum remedium', mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19," kata dia.
Lebih lanjut Gatot menyebut bahwa ada beberapa UU yang bisa diterapkan kepada warga yang tidak disiplin protokol COVID-19.
"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU Karantina Kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus diterapkan, kami akan terapkan, akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kami sudah melakukan itu," ujar Gatot.
Baca juga: Mahfud: Polisi akan tindak pelanggar protokol kesehatan
Di samping penegakan hukum, katanya, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol COVID-19 berbasis komunitas.
Dia berharap hal itu bisa mengurangi penyebaran COVID-19 yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.
"Kami terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan teladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran COVID-19," ucap Gatot.