Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19

Sekretaris Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono di Temanggung, Jumat, mengatakan perbub tersebut dibuat untuk mengawal adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap COVID-19.

Djoko mengatakan pihaknya bersama berbagai elemen termasuk TNI/Polri mulai melakukan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru. Hal paling krusial dan melekat pada setiap pribadi adalah memakai masker, menjaga jarak, dan cuci tangan pakai sabun.

"Penerapan protokol kesehatan itu saat ini bukan hanya sekadar kewajiban, tapi menjadi kebutuhan kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk menuju kebiasaan baru ini wajib memakai masker dalam beraktivitas, supaya aman. Jika masyarakat tertib, semua sehat, ekonomi bisa berjalan tentu kita semua yang merasakan," katanya.

Ia mengatakan penerapan protokol kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru mutlak menjadi kebutuhan individu, keluarga, pelaku usaha, instansi pemerintah, pelaku seni budaya, pengelola kegiatan dan lain sebagainya. Diminta kesadaran semuanya untuk tidak abai, supaya kegiatan sosial masyarakat tetap bisa berjalan, namun aman dari penularan COVID-19.

Selama pandemi COVID-19 semua sektor dibuat luluh lantak, salah satu cara untuk kembali tegak adalah taat menjalankan protokol kesehatan sembari tetap beraktivitas, karena kalau semua mandek, kondisi akan semakin memburuk.

"Kuncinya sekali lagi kesadaran bersama, ayo masyarakat tertib, pemerintah terus mengingatkan kita berjalan bersama-sama, saling mengerti, saling memahami. Saat ini hingga tiga minggu ke depan kita akan melakukan sosialisasi kebiasaan baru seperti memakai masker. Apabila kesehatan terjaga, ekonominya juga akan berjalan baik," katanya.

Djoko berharap dengan dikeluarkannya Perbub tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, masyarakat bisa sadar dan tertib.

Meskipun dalam Perbub tersebut mengatur tentang sanksi, diharapkan masyarakat Temanggung timbul kesadaran, sehingga tidak perlu mendapatkan sanksi, karena semua kembali untuk kesehatan bersama.

"Setelah Perbub ini diterbitkan, kita membutuhkan waktu tiga minggu dari sekarang untuk sosialisasi kepada seluruh warga Temanggung, seluruh dunia usaha, tempat penyelenggaraan kegiatan, pelayanan publik, even. Harapan dalam tiga minggu ini tumbuh kesadaran secara kolektif, setelah itu langsung berlaku," katanya.

Adapun sanksi bagi pelanggar Perbup, mulai dari teguran lisan, kerja sosial berupa menyapu atau membersihkan tempat umum, hingga sanksi administrasi.

Namun, apabila masyarakat sudah tertib, tidak akan terkena sanksi. Perbub ini juga sudah sinkron dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, yang termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 Tahun 2020, bahwa pemkab, pemprov, dan pemerintah pusat bersama-sama mengatur kehidupan masyarakat.
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024