Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Cilacap mengingatkan perusahaan segera melaporkan nomor rekening para pekerjanya dengan gaji di bawah Rp5 juta terkait dengan bantuan subsidi gaji atau bantuan gaji pegawai.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap Jejen menyebutkan selama sepekan ini, sejak diluncurkan program bantuan subsidi bagi pekerja penerima upah dengan gaji di bawah Rp5 juta, telah terkumpul sebanyak 53 ribu data nomor rekening tenaga kerja.

Jejen menjelaskan kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendapatkan amanah mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau bantuan gaji pegawai yakni yang memilki upah dibawah Rp5 juta.

"BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap pun berkomitmen untuk melengkapi data yang dibutuhkan oleh pemerintah," kata Jejen.

Untuk jumlah bantuan subsidi yang akan diberikan sebesar Rp600 ribu dan akan dibayarkan selama 4 bulan dengan total Rp2.400.000, bantuan tersebut akan disalurkan di bulan Agustus 2020.

Subsidi dari pemerintah itu akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing pekerja yang terdaftar dan memenuhi persyaratan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap bagikan APD ke tenaga medis dan pekerja

Menurutnya, BPJAMSOSTEK hanya ditunjuk sebagai pengumpul data nomor rekening, sementara bantuan akan ditransfer ke nomor rekening para peserta oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Jumlah bantuan yang akan diberikan adalah Rp600ribu per bulan selama 4 bulan dengan total Rp2.400.000. Hal itu sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14 tahun 2020 tentang pemberian subsidi gaji pekerja dengan syarat- syarat yang telah ditetapkan,"jelasnya.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), Terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK paling lambat bulan Juni 2020, aktif membayar iuaran hingga Juni 2020, memiliki upah yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK di bawah Rp5 juta, bukan merupakan karyawan BUMN atau lembaga negera atau nonASN, dan memiliki nomor rekening yang aktif.

"Kesempatan melaporkan nomor rekening masih dibuka hingga tanggal 20 Agustus 2020. Awalnya, waktu yang diberikan pemerintah adalah 15 Agustus, namun dikarenakan masih banyak perusahaan yang belum mengirim data rekening pekerjanya, sehingga waktu diperpanjang," katanya.

"Bantuan gaji untuk pekerja menjadi bagian dari berbagai program jaring pengaman sosial dampak COVID-19, memacu lebih banyak perputaran uang di masyarakat, serta sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Di mana pertumbuhan ekonomi Indonesia salah satunya dipengaruhi oleh tingkat konsumsi masyarakat," tutup Jejen.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap serahkan santunan kematian ke ahli waris penderes
Baca juga: Antisipasi COVID-19, BPJAMSOSTEK Cilacap lakukan penyemprotan disinfektan

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024