Kudus (ANTARA) - Salah satu tersangka kasus dugaan suap penerimaan pegawai baru di lingkungan PDAM Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditangguhkan karena masih menjalani perawatan karena sebelumnya diketahui terpapar virus corona dan menderita penyakit lain.

"Iya, untuk sementara penahanan tersangka berinisial 'T' memang ditangguhkan," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Aji Sasmito di Kudus, Rabu.

Ia mengakui tersangka memang sudah menjalani perpanjangan masa penahanan, namun dengan penangguhan maka masa penahannyan tidak ikut dihitung.

Baca juga: Plt Bupati Kudus dan Sekda dipanggil Kejati Jateng terkait kasus PDAM

Meskipun demikian, kata dia, tahapan penyidikan terhadap tersangka masih tetap jalan dan tidak akan terganggu.

Dalam menjalankan tugas, lanjut dia, pihaknya juga tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kasus hukum yang sedang dijalani tersangka, kata dia, saat ini masih tahap penyidikan.

Jika sudah selesai, maka berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk disidangkan.

Tersangka sendiri, saat ini masih dalam masa isolasi setelah sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit.

Berdasarkan pemberitaan Antara, operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejari Kudus dengan menangkap tersangka berinisial "T" dengan barang bukti berupa uang pada 11 Juni 2020, turut menyeret nama Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini yang kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Humaini ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2020 setelah operasi tangkap tangan pada 11 Juni 2020.

Selain menetapkan Humaini sebagai tersangka, Kejaksaan juga menetapkan pegawai PDAM Kudus bernama Toni Yudiantoro serta orang luar PDAM bernama Sukma Oni sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kejati ungkap suap penerimaan pegawai PDAM Kudus Rp10 juta hingga Rp65 juta

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024