Kapolri ancam jerat kapolda dan jajaran yang korupsi

Selasa, 11 Agustus 2020 17:31 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengancam akan memidanakan kapolda dan seluruh jajaran yang melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara.

Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan Agung yang disiarkan secara daring, Selasa, Kapolri melakukan telekonferensi dengan Kapolda Sulawesi Barat Brigjen Pol Eko Budi Sampurno.

Ia mengatakan terdapat dua potensi yang akan dilakukan para kapolda dan jajaran setelah kerja sama antarpenegak hukum itu, yakni berkomitmen atau berkonspirasi yang akan berujung pada tindak pidana korupsi.

"Jadi permintaan saya cuma satu, kelola semua keuangan negara sesuai peruntukannya. Kalau tidak bisa sesuai peruntukannya, kembalikan kepada negara. Kalau kau gunakan semua anak buah tidak sesuai aturan, cuma dua pilihannya yaitu kembalikan atau kau saya pidanakan. Dengar itu ya," kata Kapolri.
Baca juga: Pemberantasan korupsi jadi prioritas bila Komjen Pol Idham Kapolri

Ada pun kerja sama itu terkait sinergi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dengan Polri dan kejaksaan.

Dalam kesempatan itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur apabila dalam pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara dan/atau unsur pidana, BPK segera melaporkan kepada instansi yang bewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK.

Selain menyepakati tidak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, BPK dan Polri juga bekerja sama dalam pertukaran data dan informasi; pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli; peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya; serta bantuan pengamanan.

Sedangkan dengan kejaksaan, BPK menyepakati koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang tidak terbatas pada tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan tindak lanjut permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli.

Melainkan juga penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara, bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya; optimalisasi pemulihan aset; pengembangan kapasitas SDM; serta pertukaran data.
Baca juga: Kapolri terbitkan TR prosedur penanganan kasus tipikor libatkan pemda

 


Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Atlet paralayang ini meninggal setelah terjatuh saat latihan

02 April 2022 5:22 Wib, 2022

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun bui

17 February 2022 14:21 Wib, 2022

Azis: Eks penyidik KPK pinjam uang dengan memelas

17 January 2022 15:38 Wib, 2022

Azis Syamsuddin dan saksi menangis saat persidangan

06 January 2022 18:12 Wib, 2022

Azis Syamsuddin bantah terima uang urus anggaran Lampung Tengah

03 January 2022 15:53 Wib, 2022
Terpopuler

Kalangan akademisi ramaikan Pilkada Surakarta

PERISTIWA - 25 April 2024 15:48 Wib

Wali Kota Surakarta gandeng sepatu lokal bantu siswa kurang mampu

PERISTIWA - 26 April 2024 13:27 Wib

Nyalanesia gandeng sejumlah pemda beri pendampingan literasi sekolah

PERISTIWA - 27 April 2024 17:07 Wib

PDAM Kota Magelang berikan subsidi masyarakat berpenghasilan rendah

PERISTIWA - 25 April 2024 15:49 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib