Purwokerto (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr. Ridlwan Kamaluddin mengingatkan masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan shalat Idul Adha.
"Terapkan protokol kesehatan saat melaksanakan shalat Idul Adha 1441 Hijriah sesuai dengan anjuran pemerintah guna mencegah COVID-19," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Koordinator bidang kesehatan Pusat Mitigasi Bencana Unsoed itu juga mengingatkan bahwa penerapan protokol kesehatan dimaksud antara lain memakai masker, melakukan pengecekan suhu tubuh, membawa sajadah masing-masing hingga menjaga jarak sekitar satu hingga dua meter.
Baca juga: MUI: Muslim punya penyakit bawaan lebih baik shalat Id di rumah
"Selain itu akan lebih baik jika masjid menyediakan kotak amal yang permanen bukan yang diedarkan," katanya.
Dia menambahkan bahwa penerapan protokol kesehatan juga diperlukan saat penyembelihan hewan kurban.
"Misalnya disinfeksi tempat penyembelihan, desinfeksi alat seperti pisau, tidak menggunakan pisau secara bersama-sama, jika bisa satu pisau untuk satu orang selain itu panitia juga harus menggunakan sarung tangan," katanya.
Ketua Satgas COVID-19 Unsoed itu juga menambahkan bahwa panitia harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
"Jika memungkinkan perlu disediakan tempat cuci tangan di lokasi penyembelihan hewan kurban, selain itu distribusi daging kurban juga harus dilakukan dengan cara diedarkan oleh panitia ke masing-masing rumah guna mencegah kerumunan," katanya.
Dia menambahkan pemerintah daerah perlu menyiapkan petugas untuk mengontrol pelaksanaan protokol kesehatan saat shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
"Dalam panitia Idul Adha juga perlu ada tim khusus untuk mengendalikan dan memantau pelaksanaan protokol kesehatan dan mengingatkan warga untuk selalu pakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumun," katanya.
Sementara itu seperti diwartakan sebelumnya Kementerian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi COVID-19, yang mencakup penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Baca juga: Tiga masjid besar gelar shalat Idul Adha 31 Juli, penyembelihan hewan esoknya
Baca juga: Pati larang pengelola masjid edarkan kotak amal saat shalat Idul Adha