Kudus (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus M. Hartopo menyatakan siap memberikan keterangan ketika dipanggil Kejaksaan Tinggi Jateng terkait kasus dugaan pemberian uang dalam penerimaan pegawai baru di PDAM Kudus.

"Kami tegaskan, tidak terlibat dalam kasus hukum di PDAM Kudus karena dalam pengangkatan pegawai menjadi kewenangannya manajemen PDAM," ujarnya ketika dimintai tanggapannya terkait penahanan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini oleh Kejati Jateng, di Kudus, Jumat.

Dalam penahanan tersebut, Kejati menyebutkan bahwa uang yang terkumpul dari hasil penerimaan pegawai digunakan untuk melunasi utang biaya pengangkatan dirinya sebagai direktur PDAM.

Hartopo menegaskan bahwa antara PDAM dan Pemkab Kudus terpisah, sehingga teknis pengangkatan pegawai tidak ada campur tangan pemkab karena kewenangan mereka.

Sementara pengangkatan Direktur PDAM Kudus sendiri, lanjut dia, dilantik oleh Bupati Kudus nonaktif M. Tamzil.

Berdasarkan pemberitaan Antara, Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis (16/7) dalam kasus dugaan suap penerimaan pegawai di Badan Usaha Milik Daerah tersebut.

Humaini ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2020 setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kudus pada 11 Juni 2020.

Selain menetapkan Humaini sebagai tersangka, kejaksaan juga menetapkan pegawai PDAM Kudus bernama Toni Yudiantoro serta orang luar PDAM bernama Sukma Oni sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 12e, 11, serta 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024