Temanggung (ANTARA) - Komisi C DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menilai pengelolaan pemanfaatan aset tanah milik pemerintah daerah eks desa yang menjadi kelurahan belum optimal.

"Komisi C memandang potensi pemanfaatan aset tersebut masih bisa untuk terus ditingkatkan," kata Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Temanggung Mahzum di Temanggung, Jumat.

Ia menyampaikan hal tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019.

Menurut dia, peraturan pemerintah daerah yang jadi dasar sewa sudah tidak relevan lagi sehingga tarifnya terlalu rendah jika dibandingkan dengan kondisi perekonomian saat ini.

"Berdasarkan uji petik Komisi C yang dilakukan rata-rata sewa per tahun per hektare di bawah Rp10 juta," katanya.

Selain itu, Komisi C juga menyoroti pengelolaan pasar daerah terhadap penarikan retribusi penempatan awal dari tahun ke tahun selalu memenuhi hambatan sehingga target tidak terpenuhi. 

Di samping itu, menurut dia, kesadaran tanggung jawab para pedagang masih kurang.

Dengan adanya kendala berlakunya Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, sistem pembayaran menggunakan sistem sewa melalui apresial sehingga perlu kebijakan solutif tentang bagaimana pelaksanaan perda tersebut terhadap kios atau los yang belum laku.

"Los dan kios yang sudah memiliki surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) namun belum lunas ataupun los/kios yang ber-SKRD namun belum membayar sama sekali," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pemkab punya aset berupa
Pasar Temanggung Permai yang pemenfaatannya tidak bisa optimal. Hal ini perlu dikaji bersama dan penanganannya secara serius.

Baca juga: DPRD Kabupaten Temanggung menilai penataan kota belum berjalan baik
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024