Purwokerto (ANTARA) - Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari tahun ke tahun mengalami peningkatan ke arah yang lebih baik, kata pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho.

"Kinerja Polri dari tahun ke tahun menunjukkan progres yang lebih baik. Jadi, ada suatu pelayanan masyarakat yang lebih bagus, kaitannya dengan pengurusan surat izin mengemudi, pelayanan terhadap pelaporan masyarakat, termasuk peralatan yang digunakan untuk menghadapi kejahatan juga lebih canggih," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

Kendati demikian, dia mengharapkan Polri untuk tidak puas sampai di situ karena dinamika masyarakat terus mengalami suatu perubahan-perubahan yang harus diikuti oleh penegak hukum.

Baca juga: BMI Semarang dukung Polri usut pembakaran bendera PDI Perjuangan

Oleh karena itu, kata dia, Polri ke depan harus lebih profesional karena polisi sebagai penegak hukum harus memahami betul dan taat asas-asas hukum yang berlaku.

Dengan demikian, lanjut dia, permasalahan-permasalahan hukum maupun permasalahan yang berbeda dengan tugas pokok dan fungsi harus benar-benar ditangani secara profesional karena berkaitan dengan hak asasi manusia, polisi menjadi ujung tombak paling depan.

"Selain itu, Polri juga harus modern karena polisi sebagai penegak hukum, tantangan ke depan adalah tantangan digital. Kejahatan-kejahatan terjadi juga banyak yang menggunakan digital, modus-modus kejahatan berkembang sehingga dalam menanggulangi sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat harus lebih modern ketimbang pelaku kejahatan," katanya.

Menurut dia, polisi juga merupakan bagian dari pelindung masyarakat sehingga harus betul-betul humanis dalam mengayomi dan melayani masyarakat.

"Itu karena tumpuan ke depan, polisi adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sehingga harus betul-betul bisa mengayomi tanpa pandang bulu," jelasnya.

Terkait dengan penanganan perkara, Hibnu mengatakan saat sekarang Polri menjadi tumpuan hampir semua orang yang melaporkan suatu perkara, sehingga polisi harus cerdas ketika menerima laporan.

"'Legal standing'-nya jelas atau tidak? Jangan sampai, polisi sebagai 'keranjang sampah' untuk menerima aduan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, polisi harus bisa menyaring apakah laporan tersebut bisa diteruskan ataukah tidak bisa diteruskan atau apakah bisa disampaikan kepada masyarakat bahwa laporan tersebut masuk ranah hukum atau bukan ranah hukum.

Dalam hal ini, lanjut dia, polisi harus bisa menjadi filter agar jangan sampai semua laporan langsung diterima.

"Ini tantangan ke depan, karena dinamika masyarakat sekarang yang lebih maju, melirik saja dilaporkan (ke polisi), salah omong saja dilaporkan. Nah, ini saya kira polisi ke depan harus lebih profesional dengan menjadi filter dalam sistem peradilan, sehingga kalau bisa di dalam Kepolisian ada suatu mediasi sebagai bentuk penyelesaian-penyelesaian non-litigasi," katanya.

Dengan demikian, kata dia, yang dikedepankan bukan sistem peradilan tetapi penyelesaian-penyelesaian non-litigasi.

Baca juga: Kapusdokkes: Seluruh RS Polri siap menjadi rujukan COVID-19
 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024