Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai memperbolehkan warga menggelar acara pernikahan dengan mematuhi sejumlah aturan mulai dari pemberitahuan adanya pernikahan hingga mematuhi protokol kesehatan.

"Syarat yang harus dipenuhi, harus dilaporkan terlebih dahulu acara pernikahan tersebut ke tim Gugus Tugas COVID-19 Kudus serta menggelar simulasi protokol kesehatan terlebih dahulu," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Rabu.

Dari tim Gugus Tugas COVID-19 Kudus, kata dia, akan melakukan survei guna memastikan apakah pemilik acara tersebut mematuhi protokol kesehatan atau tidak.

"Nantinya akan diputuskan berapa kapasitas undangan yang ideal dalam menggelar resepsi pernikahan di tempat yang disediakan," ujarnya.

Pemilik hajatan, kata dia, harus berani memastikan bahwa semua tamu undangan mau mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan COVID-19.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Kudus AKP Catur Kusuma Adhi mengakui belum mengetahui hal tersebut, apakah sebelumnya sudah pernah ada rapat koordinasi terkait hal itu atau belum.

"Kami tetap jalankan perintah atasan soal perizinan," ujarnya.

Ia menegaskan selama ini tidak melarang adanya pernikahan, kalaupun masyarakat hendak melaksanakan acara pernikahan maka harus mematuhi aturan jumlah personelnya maksimal 10 orang.

Sepanjang belum ada perintah dari atasan soal kebijakan baru dari pemkab, kata dia, pihaknya tetap akan melaksanakan maklumat Kapolri.

Berdasarkan isi maklumat Kapolri, salah satunya disebutkan agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu, salah satunya resepsi keluarga dalam rangka menghindari penyebaran virus corona.
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024