Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama platform layanan kesehatan Halodoc menghadirkan layanan telemedicine di dalam PeduliLindungi, aplikasi untuk melacak persebaran COVID-19.

Dengan hadirnya layanan telemedicine pada aplikasi PeduliLindungi, pengguna kini bisa lebih waspada saat beraktivitas dan menerapkan protokol pencegahan sesuai anjuran dokter.

"Apabila merasakan gejala seperti influenza, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan dokter di Halodoc, sehingga risiko penyakit bisa kita antisipasi lebih dini," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.



Aplikasi PeduliLindungi, yang telah diluncurkan pada bulan Maret 2020, itu memiliki fitur utama untuk memetakan dan memantau pergerakan orang-orang yang pernah dinyatakan positif COVID-19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP).

CEO Halodoc, Jonathan Sudharta mengatakan, hadirnya akses layanan telemedicine Halodoc di aplikasi PeduliLindungi menjadi langkah awal untuk memperkuat ekosistem penanganan COVID-19 yang lebih komprehensif di Indonesia.

"Dengan layanan telemedicine, masyarakat juga bisa mengurangi kunjungan ke fasilitas layanan kesehatan apabila tidak dalam kondisi darurat," ujar Jonathan.

"Melalui kolaborasi ini kami berharap semakin banyak lagi masyarakat yang dapat memanfaatkan teknologi telemedicine untuk memutus mata rantai penularan COVID-19," dia melanjutkan.

Untuk mengakses layanan telemedicine Halodoc di aplikasi PeduliLindungi, pengguna bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi melalui Play Store atau AppStore, mengisi data diri dan nomor telepon aktif, kemudian membuat persetujuan untuk mengaktifkan bluetooth dan location pada ponselnya.

Selanjutnya, pengguna dapat mengakses layanan Teledokter pada menu atau masuk melalui tombol Periksa Diri pada menu Beranda, selanjutnya masuk ke Halodoc pada bagian Konsultasi Dokter.

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2020 masyarakat diimbau untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi di smartphone-nya apabila melakukan perjalanan antar wilayah dan mulai beraktivitas serta bekerja kembali pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Dengan kemampuan tracing, tracking, dan fencing, aplikasi PeduliLindungi menjalankan dua fungsi utama, yaitu fungsi surveillance atau pengawasan untuk pemerintah dengan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar COVID-19 selama 14 hari kebelakang.

Kedua, aplikasi tersebut juga terhubung dengan berbagai operator selular. Sehingga, hasil tracking dan tracing aplikasi ini dapat memberikan peringatan kepada nomor pengguna yang berjarak 2 - 5 meter dari orang yang didiagnosa PDP dan ODP untuk segera menjalankan protokol kesehatan COVID-19 melalui layanan konsultasi dokter.

Baca juga: RSMS Purwokerto luncurkan layanan telemedis, mudahkan warga saat wabah

Baca juga: Palapa Ring Rimur akan Dukung Layanan "Telemedicine"

Pewarta : Arindra Meodia
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024