Temanggung (ANTARA) - Bupati Temanggung M. Al Khadziq mewajibkan para pembeli dan pedagang di pasar wajib memakai masker saat beraktivitas jual beli di dalam pasar maupun saat berada di luar pasar.
 
"Dengan memakai masker merupakan salah satu ikhtiar untuk mencegah agar tidak terjangkit COVID-19," katanya saat melakukan peninjauan sejumlah pasar tradisional di Temanggung, Jateng, Selasa.

Bupati didampingi Pelaksana Tugas Kepala Disperindagkop dan UMKM Andresti, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Agus Munadi, dan Kabag Humas Sumarlinah meninjau Pasar Menggoro Tembarak, Pasar Adiwinangun Ngadirejo, dan Pasar Legi Parakan.

Selain meninjau pasar, bupati juga meninjau tempat karantina mandiri di Gejakan Ngadirejo, Puskesmas Banjarsari Ngadirejo dan mengadakan dialog seni budaya di Desa Candisari Kecamatan Bansari .

Khadziq mengemukakan pihaknya telah menerbitkan instruksi Bupati Temanggung selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung nomor 360/310 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Temanggung.

Dalam instruksi tersebut mengatur berbagai sektor kehidupan masyarakat termasuk mengatur pembatasan operasional pasar tradisional. Hal itu dilakukan semata untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Ia menyampaikan untuk penyelenggaraan kegiatan pasar tradisional dilakukan dengan membentuk satgas pencegahan COVID-19 di masing-masing pasar dengan surat keputusan pengelola pasar dan dalam penyelenggaraannya tetap memperhatikan protokol kesehatan .

Pasar tradisional harus tersedia media informasi berupa leaflet, banner, spanduk untuk mengingatkan pengelola, pedagang, dan pembeli agar mengikuti kedisiplinan sesuai protokol kesehatan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta ketentuan pembatasan jarak fisik.

Khadziq menyampaikan ketentuan lain yang mesti dilakukan, yakni pengecekan suhu badan bagi seluruh pengelola pasar sebelum bekerja. Jika ditemukan dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan .

Khusus untuk petugas pemungut retribusi hendaknya menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan sebagai perlindungan tambahan.

Guna mencegah kerumunan, katanya mesti mengatur waktu bongkar muat barang dagangan dari dan ke pasar oleh pemasok. Melakukan penataan ulang tempat berdagang dengan memanfaatkan tempat yang tersedia di sekitar pasar dan mengatur lalu lintas pengunjung.

"Tidak hanya pasar saja yang dilakukan pembatasan, namun juga melakukan pembatasan penyelenggaraan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti rapat RT/RW, pertemuan organisasi kemasyarakatan, pengajian , resepsi pernikahan, khitanan dan kegiatan sejenis lainnya pesertanya maksimal 20 orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan

"Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai sektor dilakukan untuk meminimalkan atau bahkan menghindarkan setiap warganya dari penularan virus corona. Pengaturan pembatasan itu mulai dari sektor pemerintahan dan pelayanan publik, operasional pasar hingga seluruh kegiatan di masyarakat sampai lapisan paling bawah," katanya.

Kepala Bagian Humas Pemkab Temanggung Sumarlinah mengatakan beberapa waktu lalu Pemkab Temanggung melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melakukan penutupan sementara 5 pasar tradisional karena ditemukan adanya klaster baru penyebaran virus corona dari pasar.

Ia menyebutkan 5 pasar yang ditutup meliputi Pasar Jumo, Pasar Gemawang, Pasar Kandangan, Pasar Ngadirejo, dan Pasar Tembarak.

Sumarlinah menyampaikan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Temanggung mencapai 204 orang, 45 orang di antaranya telah sembuh, meninggal 2 orang, dan 157 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit maupun karantina di BLK Maron maupun Gedung Pemuda. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024