Semarang (ANTARA) - Kuasa hukum Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Muhtar Hadi Wibowo, menduga gugatan yang dilayangkan Sucipto Hadi Purnomo, dosen yang dicopot dari tugasnya sebagai pengajar di perguruan tinggi tersebut, beragenda negatif.
"Gugatan oknum dosen Unnes ini bisa jadi beragenda negatif," kata Muhtar di Semarang, Jumat.
Ia menyatakan siap menghadapi gugatan Sucipto Hadi tersebut.
"Saya berharap dan berdoa semoga majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan menolak gugatan penggugat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sucipto Hadi Purnomo yang dicopot dari tugasnya sebagai pengajar di perguruan tinggi tersebut menggugat Rektor Fathur Rohkman ke PTUN Semarang.
Sidang perdana pada hari Rabu (10/6) dengan agenda penyampaian gugatan tersebut dilaksanakan secara daring.
Menurut kuasa hukum Sucipto Hadi, Herdin Pardjoangan, kliennya dibebaskan dari tugas dan jabatannya sejak 12 Februari 2020.
"Penggugat dicopot atas dugaan pelanggaran disiplin berupa unggahannya di media sosial pada tanggal 10 Juni 2019," katanya.
Sucipto diketahui mengunggah status Facebook yang berisi: "Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada Lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?"
Menurut dia, dalam pemberian sanksi terhadap penggugat tersebut terdapat pelanggaran tata usaha negara yang dilakukan oleh Rektor.
Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 24 Juni 2020 dengan agenda jawaban dari dari Rektor Unnes sebagai tergugat.
Baca juga: Dicopot sebagai pengajar, dosen gugat Rektor Unnes ke PTUN Semarang
"Gugatan oknum dosen Unnes ini bisa jadi beragenda negatif," kata Muhtar di Semarang, Jumat.
Ia menyatakan siap menghadapi gugatan Sucipto Hadi tersebut.
"Saya berharap dan berdoa semoga majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan menolak gugatan penggugat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sucipto Hadi Purnomo yang dicopot dari tugasnya sebagai pengajar di perguruan tinggi tersebut menggugat Rektor Fathur Rohkman ke PTUN Semarang.
Sidang perdana pada hari Rabu (10/6) dengan agenda penyampaian gugatan tersebut dilaksanakan secara daring.
Menurut kuasa hukum Sucipto Hadi, Herdin Pardjoangan, kliennya dibebaskan dari tugas dan jabatannya sejak 12 Februari 2020.
"Penggugat dicopot atas dugaan pelanggaran disiplin berupa unggahannya di media sosial pada tanggal 10 Juni 2019," katanya.
Sucipto diketahui mengunggah status Facebook yang berisi: "Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada Lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?"
Menurut dia, dalam pemberian sanksi terhadap penggugat tersebut terdapat pelanggaran tata usaha negara yang dilakukan oleh Rektor.
Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 24 Juni 2020 dengan agenda jawaban dari dari Rektor Unnes sebagai tergugat.
Baca juga: Dicopot sebagai pengajar, dosen gugat Rektor Unnes ke PTUN Semarang