Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membuka objek wisata dengan kapasitas pengunjung terbatas saat pemberlakuan normal baru di tengah pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo di Bantul, Minggu, mengatakan ada tahapan yang harus dilalui dalam rangka pembukaan objek wisata pada normal baru, yaitu pengelola objek wisata harus mengajukannya ke Gugus Tugas COVID-19 terlebih dulu untuk meninjau kelayakan sarana dan prasarana tempat wisata.
"Setelah itu clear, lalu keluar rekomendasi dari Gugus Tugas, maka objek wisata bisa dibuka terbatas, paling tidak lima hari sampai seminggu dibuka untuk kalangan terbatas sebagai tahapan uji coba," katanya.
Menurut dia, apabila setelah objek wisata dibuka selama kurang lebih seminggu tidak ada persoalan maupun kejadian yang mengarah pada perkembangan kasus corona, maka kapasitas ditingkatkan dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pencegahan penularan COVID-19.
"Kita tingkatkan, kita buka untuk kapasitas lebih, tentu harus mematuhi protokol kesehatan, juga terkait dengan kuota tetap harus kita perhatikan, jadi tahapannya di new normal itu segala sesuatu memang ada yang baru yang harus kita terapkan," katanya.
Oleh karena itu, dia mengatakan, segala persiapan dalam membuka destinasi wisata termasuk standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi pedoman protokol kesehatan di kawasan wisata terus dilakukan dengan menyesuaikan aturan dan kebijakan pemerintah di tengah pandemi COVID-19.
"Tetapi kalau dalam waktu dekat ini untuk mencapai ke sana (membuka objek wisata) belum bisa, karena kita perlu mengundang masyarakat, pelaku wisata untuk selesaikan draf dan rencana sarana prasarana di objek wisata untuk kemudian kami laporkan ke Gugus Tugas," katanya.
Dia juga mengatakan, sebelum membuka objek wisata juga harus dipastikan terkait dengan kebutuhan mendasar, misalnya alat pelindung diri (APD) bagi petugas seperti penutup wajah agar lebih aman dari paparan virus disamping menggunakan masker dan sarung tangan.
"Minimal APD bagi petugas kami yang ada di depan baik itu di tempat pemungut retribusi gerbang masuk wisata maupun pemungut retribusi di tempat wisata, lalu ada tempat cuci tangan harus kita sediakan tidak hanya sekadarnya misalnya hanya satu-dua saja," katanya.
Baca juga: Dua objek wisata di Kudus dibuka secara terbatas
Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo di Bantul, Minggu, mengatakan ada tahapan yang harus dilalui dalam rangka pembukaan objek wisata pada normal baru, yaitu pengelola objek wisata harus mengajukannya ke Gugus Tugas COVID-19 terlebih dulu untuk meninjau kelayakan sarana dan prasarana tempat wisata.
"Setelah itu clear, lalu keluar rekomendasi dari Gugus Tugas, maka objek wisata bisa dibuka terbatas, paling tidak lima hari sampai seminggu dibuka untuk kalangan terbatas sebagai tahapan uji coba," katanya.
Menurut dia, apabila setelah objek wisata dibuka selama kurang lebih seminggu tidak ada persoalan maupun kejadian yang mengarah pada perkembangan kasus corona, maka kapasitas ditingkatkan dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pencegahan penularan COVID-19.
"Kita tingkatkan, kita buka untuk kapasitas lebih, tentu harus mematuhi protokol kesehatan, juga terkait dengan kuota tetap harus kita perhatikan, jadi tahapannya di new normal itu segala sesuatu memang ada yang baru yang harus kita terapkan," katanya.
Oleh karena itu, dia mengatakan, segala persiapan dalam membuka destinasi wisata termasuk standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi pedoman protokol kesehatan di kawasan wisata terus dilakukan dengan menyesuaikan aturan dan kebijakan pemerintah di tengah pandemi COVID-19.
"Tetapi kalau dalam waktu dekat ini untuk mencapai ke sana (membuka objek wisata) belum bisa, karena kita perlu mengundang masyarakat, pelaku wisata untuk selesaikan draf dan rencana sarana prasarana di objek wisata untuk kemudian kami laporkan ke Gugus Tugas," katanya.
Dia juga mengatakan, sebelum membuka objek wisata juga harus dipastikan terkait dengan kebutuhan mendasar, misalnya alat pelindung diri (APD) bagi petugas seperti penutup wajah agar lebih aman dari paparan virus disamping menggunakan masker dan sarung tangan.
"Minimal APD bagi petugas kami yang ada di depan baik itu di tempat pemungut retribusi gerbang masuk wisata maupun pemungut retribusi di tempat wisata, lalu ada tempat cuci tangan harus kita sediakan tidak hanya sekadarnya misalnya hanya satu-dua saja," katanya.
Baca juga: Dua objek wisata di Kudus dibuka secara terbatas