Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah akan membuka tempat ibadah untuk masyarakat melaksanakan kegiatan keagamaan mulai Jumat (5/6) dengan syarat tegas agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Normal baru keagamaan sudah diberlakukan, diperbolehkan untuk ibadah di masjid, mushalla, dan gereja. Tetapi yang perlu ditekankan adalah harus menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19," kata Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Joko Budiyono di Magelang, Kamis.
ia menyampaikan hal tersebut usai rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Magelang di Aaula Adipura Kencana, Kompleks Kantor Wali Kota Magelang.
Kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Magelang itu mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi.
Dalam SE tersebut, katanya, memberikan kelonggaran kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah untuk semua agama, termasuk kegiatan umat Islam yang telah disampaikan dalam Maklumat MUI serta Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Pihaknya juga telah menerbitkan surat pemberitahuan resmi nomor 451/283/123 tertanggal 4 Juni 2020. Dalam surat itu dijelaskan secara teknis kewajiban pengurus/takmir atau penanggung jawab rumah ibadah yang beberapa di antaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
Selain itu, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, dan cairan pembersih tangan di pintu masuk dan keluar rumah ibadah.
Selain itu, menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, pembatasan jarak pakai tanda khusus di lantai/kursi minimal satu meter, pengaturan jumlah jamaah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah, dan memasang imbauan protokol kesehatan, serta pengurus wajib membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan.
"Kami memberikan syarat salah satunya tempat ibadah harus membuat surat pernyataan melaksanakan protokol kesehatan yang ditujukan kepada kelurahan," kata Joko.
Di samping syarat bagi pengelola, kata dia, masyarakat atau jamaah juga harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain harus sehat, meyakini rumah ibadah telah memiliki surat keterangan aman COVID-19 dari pihak berwenang, menggunakan masker, dan menjaga kebersihan tangan.
Selain itu, menghindari kontak fisik, seperti salaman atau berpelukan, jaga jarak, menghindari berdiam lama/berkumpul di rumah ibadah, sedangkan anak-anak dan lansia maupun orang yang berisiko tertular COVID-19 tidak boleh beribadah ke rumah ibadah. (hms)
"Normal baru keagamaan sudah diberlakukan, diperbolehkan untuk ibadah di masjid, mushalla, dan gereja. Tetapi yang perlu ditekankan adalah harus menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19," kata Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Joko Budiyono di Magelang, Kamis.
ia menyampaikan hal tersebut usai rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Magelang di Aaula Adipura Kencana, Kompleks Kantor Wali Kota Magelang.
Kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Magelang itu mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi.
Dalam SE tersebut, katanya, memberikan kelonggaran kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah untuk semua agama, termasuk kegiatan umat Islam yang telah disampaikan dalam Maklumat MUI serta Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Pihaknya juga telah menerbitkan surat pemberitahuan resmi nomor 451/283/123 tertanggal 4 Juni 2020. Dalam surat itu dijelaskan secara teknis kewajiban pengurus/takmir atau penanggung jawab rumah ibadah yang beberapa di antaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
Selain itu, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, dan cairan pembersih tangan di pintu masuk dan keluar rumah ibadah.
Selain itu, menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, pembatasan jarak pakai tanda khusus di lantai/kursi minimal satu meter, pengaturan jumlah jamaah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah, dan memasang imbauan protokol kesehatan, serta pengurus wajib membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan.
"Kami memberikan syarat salah satunya tempat ibadah harus membuat surat pernyataan melaksanakan protokol kesehatan yang ditujukan kepada kelurahan," kata Joko.
Di samping syarat bagi pengelola, kata dia, masyarakat atau jamaah juga harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain harus sehat, meyakini rumah ibadah telah memiliki surat keterangan aman COVID-19 dari pihak berwenang, menggunakan masker, dan menjaga kebersihan tangan.
Selain itu, menghindari kontak fisik, seperti salaman atau berpelukan, jaga jarak, menghindari berdiam lama/berkumpul di rumah ibadah, sedangkan anak-anak dan lansia maupun orang yang berisiko tertular COVID-19 tidak boleh beribadah ke rumah ibadah. (hms)