Temanggung (ANTARA) - Sebanyak 63 warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggung mendapat remisi khusus (RK) pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggung Tri Wahyu Santosa melalui siaran pers, Minggu, mengatakan pemberian remisi sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-578.PK.01.01.02 Tahun 2020.

Ia menyebutkan 63 warga binaan yang mendapat remisi, terdiri RK 1 untuk sebanyak 62 orang dengan besaran remisi 1 bulan dan RK 2 untuk 1 orang (harus menjalani subsider 1 bulan).

Pembacaan dan pemberian remisi dilakukan setelah melaksanakan shalat Idul Fitri bertempat di halaman dalam Rutan Temanggung, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Rutan Temanggung.

Shalat Idul Fitri diikuti oleh perwakilan pegawai Rutan Temanggung dan perwakilan warga binaan Pemasyarakatan. Pelaksanaan shalat Idul Fitri tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Kepala Rutan Temanggung menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM serta mengapresiasi kinerja pegawai dalam menjaga kondusivitas lingkungan keamanan dan ketertiban Rutan Temanggung.

Tri Wahyu juga menyampaikan terima kasih kepada warga binaan pemasyarakatan yang tetap patuh terhadap aturan yang telah berjalan selama ini.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024