Pemerintah ubah jadwal cuti bersama Idul Fitri jadi 28 hingga 31 Desember

Rabu, 20 Mei 2020 17:19 WIB

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memutuskan untuk mengubah jadwal cuti bersama Idul Fitri 1441 H yang dimulai pada 22 Mei 2020, menjadi 28 hingga 31 Desember 2020.

Dengan demikian, kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN tetap bekerja pada 22 Mei 2020.

“Tadi rapat yang singkat menetapkan 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN. Jadi ASN dan pegawai BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak cuti bersama, diganti hari lain,” kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers melalui telekonferensi usai rapat intern di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, pemerintah menjadwalkan cuti bersama Idul Fitri 1441 H pada 22, 26, dan 27 Mei 2020. Kemudian, pemerintah mengubah jadwal cuti bersama tersebut ke akhir tahun untuk meminimalkan risiko penularan virus Corona (COVID-19).

Muhadjir memperkirakan pada akhir tahun risiko penularan COVID-19 sudah menurun, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan cuti bersama Idul Fitri.

Namun, pemerintah masih membuka kemungkinan untuk merevisi kembali jadwal cuti Idul Fitri, dari akhir tahun menjadi akhir Juli 2020 atau sekitar perayaan Idul Adha. Hal itu bisa terealisasi jika tingkat penularan COVID-19 pada Juli 2020 sudah menurun. Pemerintah akan menggelar rapat kembali mengenai cuti bersama Idul Fitri 1441 H pada akhir Juni 2020.

“Presiden beri catatan nanti pada akhir Juni 2020, akan diadakan pengkajian ulang kalau memang COVID-19 sudah turun, sudah tidak lagi mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan cuti bersama berhimpitan dengan Idul Adha, yaitu 31 Juli 2020, bisa sebelum atau setelah itu,” ujar Menko PMK.

Pewarta : Indra Arief Pribadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Menko PMK tegaskan WFH dua hari hanya untuk ASN

13 April 2024 18:29 Wib

Maritime economic development expected to contribute to growth: govt

14 September 2023 8:31 Wib, 2023

Menko PMK persilakan pemerintah daerah bentuk Satgas PPDB jika diperlukan

13 July 2023 16:09 Wib, 2023

Menko jelaskan soal dana penanggulangan kemiskinan Rp500 triliun

31 January 2023 20:39 Wib, 2023

Menko PMK tanggapi putusan MK tolak pernikahan beda agama

31 January 2023 16:13 Wib, 2023
Terpopuler

BRI pastikan data nasabah aman, merespons dugaan serangan ransomware

NASIONAL - 19 December 2024 9:43 Wib

Pemkot Magelang tetap siaga bencana meski kota kecil

PERISTIWA - 21 December 2024 7:36 Wib

Bank Jateng Purwodadi serahkan bantuan kepada disabilitas

EKONOMI - 23 December 2024 20:14 Wib

PLN Icon Plus rapikan kabel FO, jaga keandalan jaringan telekomunikasi

EKONOMI - 19 December 2024 9:53 Wib

Prakiraan cuaca Jateng hari ini, waspada hujan dan rob

PERISTIWA - 21 December 2024 8:31 Wib