Semarang (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi penerapan kebijakan pembatasan perjalanan orang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pada masa larangan mudik dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja para petugas Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang yang menjalankan tugasnya dengan baik dalam menyiapkan operasional penerbangan pada masa pembatasan perjalanan orang ini dan juga pada rencana penerbangan repatriasi," kata Erick Thohir di Semarang, Sabtu.
Menurut Erick, hal tersebut dapat dilihat dari telah disediakannya kursi tunggu guna mengantisipasi antrean sebelum Pekerja Migran Indonesia (PMI) melakukan rapid test COVID-19 di koridor kedatangan internasional dan pengaturan jadwal penerbangan satu dengan yang lain, serta alur penumpang di bandara yang juga telah diperhatikan guna menghindari adanya penumpukan antrean calon penumpang di bandara.
Kunjungan kerja Menteri BUMN itu untuk meninjau dan memastikan kelancaran dalam penerapan pelaksanaan pembatasan perjalanan orang pada masa larangan mudik dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Peninjauan pertama dilaksanakan pada area pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner yang berada di exhibition hall, kemudian menuju ke area pemeriksaan kesehatan dan verifikasi kelengkapan dokumen calon penumpang yang akan berangkat.
Peninjauan dilanjutkan ke area kedatangan internasional bandara yang pada area tersebut dilaksanakan pemeriksaan kesiapan pihak bandara dalam penerapan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan dalam melayani penerbangan repatriasi atas PMI dari Kuala Lumpur ke Indonesia dan pemulangan WNA Malaysia dari Indonesia ke Kuala Lumpur pada 18--23 Mei 2020.
Baca juga: PT KCIC diminta evaluasi menyeluruh proyek kereta cepat Jakarta-Bandung
Baca juga: BUMN Indonesia bakal ikut tender 1.050 gerbong kereta Bangladesh
Direktur Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I (Persero) Dendi T. Danianto menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menerapkan mekanisme antrean calon penumpang yang berangkat dalam beberapa zona untuk menghindari terjadinya penumpukan.
Pada area exhibition hall, antrean penumpang dibagi ke dalam tiga zona dan telah disediakan tempat duduk dengan menerapkan pembatasan fisik dan jarak depan belakang kursi yang disesuaikan dengan keperluan penumpang jika menggunakan troli.
Setelah melewati antrean tersebut, lanjut dia, calon penumpang menuju ke konter verifikasi dokumen penerbangan oleh maskapai dan kemudian menuju ke konter pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan.
"Tak hanya di area keberangkatan, penerapan physical distancing juga diterapkan di area kedatangan penumpang dengan penyediaan dua jalur bagi penumpang yang telah mengisi Health Alert Card (HAC) dan bagi penumpang yang belum mengisi agar tidak terjadi penumpukan," ujarnya.
Dendi menegaskan PT Angkasa Pura I (Persero) berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 pada masa larangan mudik ini.
"Oleh karena itu, kami berupaya keras agar penerapan kebijakan tersebut berjalan lancar di lapangan dengan memperhatikan prinsip protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, terutama physical distancing di bandara-bandara Angkasa Pura I," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Dendi juga mengimbau masyarakat yang harus melakukan perjalanan udara pada masa larangan mudik ini untuk mempersiapkan dokumen syarat melakukan perjalanan sesuai kebijakan yang berlaku sebelum datang ke bandara dan tiba di bandara tiga jam sebelum jadwal keberangkatan untuk menghindari penumpukan antrean pemeriksaan.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja para petugas Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang yang menjalankan tugasnya dengan baik dalam menyiapkan operasional penerbangan pada masa pembatasan perjalanan orang ini dan juga pada rencana penerbangan repatriasi," kata Erick Thohir di Semarang, Sabtu.
Menurut Erick, hal tersebut dapat dilihat dari telah disediakannya kursi tunggu guna mengantisipasi antrean sebelum Pekerja Migran Indonesia (PMI) melakukan rapid test COVID-19 di koridor kedatangan internasional dan pengaturan jadwal penerbangan satu dengan yang lain, serta alur penumpang di bandara yang juga telah diperhatikan guna menghindari adanya penumpukan antrean calon penumpang di bandara.
Kunjungan kerja Menteri BUMN itu untuk meninjau dan memastikan kelancaran dalam penerapan pelaksanaan pembatasan perjalanan orang pada masa larangan mudik dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Peninjauan pertama dilaksanakan pada area pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner yang berada di exhibition hall, kemudian menuju ke area pemeriksaan kesehatan dan verifikasi kelengkapan dokumen calon penumpang yang akan berangkat.
Peninjauan dilanjutkan ke area kedatangan internasional bandara yang pada area tersebut dilaksanakan pemeriksaan kesiapan pihak bandara dalam penerapan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan dalam melayani penerbangan repatriasi atas PMI dari Kuala Lumpur ke Indonesia dan pemulangan WNA Malaysia dari Indonesia ke Kuala Lumpur pada 18--23 Mei 2020.
Baca juga: PT KCIC diminta evaluasi menyeluruh proyek kereta cepat Jakarta-Bandung
Baca juga: BUMN Indonesia bakal ikut tender 1.050 gerbong kereta Bangladesh
Direktur Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I (Persero) Dendi T. Danianto menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menerapkan mekanisme antrean calon penumpang yang berangkat dalam beberapa zona untuk menghindari terjadinya penumpukan.
Pada area exhibition hall, antrean penumpang dibagi ke dalam tiga zona dan telah disediakan tempat duduk dengan menerapkan pembatasan fisik dan jarak depan belakang kursi yang disesuaikan dengan keperluan penumpang jika menggunakan troli.
Setelah melewati antrean tersebut, lanjut dia, calon penumpang menuju ke konter verifikasi dokumen penerbangan oleh maskapai dan kemudian menuju ke konter pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan.
"Tak hanya di area keberangkatan, penerapan physical distancing juga diterapkan di area kedatangan penumpang dengan penyediaan dua jalur bagi penumpang yang telah mengisi Health Alert Card (HAC) dan bagi penumpang yang belum mengisi agar tidak terjadi penumpukan," ujarnya.
Dendi menegaskan PT Angkasa Pura I (Persero) berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 pada masa larangan mudik ini.
"Oleh karena itu, kami berupaya keras agar penerapan kebijakan tersebut berjalan lancar di lapangan dengan memperhatikan prinsip protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, terutama physical distancing di bandara-bandara Angkasa Pura I," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Dendi juga mengimbau masyarakat yang harus melakukan perjalanan udara pada masa larangan mudik ini untuk mempersiapkan dokumen syarat melakukan perjalanan sesuai kebijakan yang berlaku sebelum datang ke bandara dan tiba di bandara tiga jam sebelum jadwal keberangkatan untuk menghindari penumpukan antrean pemeriksaan.