Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, menangguhkan penahanan terhadap seorang yang diduga sebagai pencuri kayu pinus (illegal logging) di wilayah Perhutani Kecamatan Paninggran dan kawasan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Paninggaran.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan AKP Poniman di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa polisi belum dapat menetapkan status tersangka dan penahanan terhadap seseorang apabila belum cukup alat bukti.
"Jadi, kami belum menetapkan tersangka," kata AKP Poniman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan belum adanya saksi, serta alat bukti pendukung dalam perbuatannya, kata dia, orang yang diamankan dalam kasus ini belum ditetapkan sebagai tersangka, atau masih pada pemeriksaan.
Sesuai dengan pasal persangkaan, kata dia, adalah Pasal 82 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Kami masih butuh alat bukti, bukan barang bukti (pada kasus pencurian kayu, red.). Ini harus dapat dibedakan mana alat bukti dan barang bukti," katanya.
Ditanya mengenai keberadaan sebuah truk di lokasi kejadian, AKP Poniman menyatakan bahwa truk itu belum mengangkut kayu.
Mengenai kayu yang ada di lokasi pingggir jalan itu, menurut dia, tidak ada kaitannya dengan penebangan kayu yang dilakukan oleh penebang yang melarikan diri.
"Jadi, perbuatan angkut belum dilakukan dan belum terlaksana. Jadi, pembahasannya beberapa orang yang kami amankan tersebut belum bisa kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Paninggaran bersama petugas Perhutani melakukan patroli di kawasan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Paninggaran menangkap seorang bernama Wardiono (40) warga Kecamatan Paninggaran yang diduga melakukan pencurian kayu bersama Miftahudin (38) dan Susilo (40) yang kini buron.
Pada patroli itu, polisi bersama petugas Perhutani juga mengamankan sebanyak 23 batang kayu pinus berukuran 8 sentimeter x 12 cm x 4 meter, 1 unit sepeda motor Honda Beat G 3711 BK, 1 unit sepeda motor Honda Beat G-2818-WT, 1 unit sepeda motor Honda Revo G-3475-UK, dan truk.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan AKP Poniman di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa polisi belum dapat menetapkan status tersangka dan penahanan terhadap seseorang apabila belum cukup alat bukti.
"Jadi, kami belum menetapkan tersangka," kata AKP Poniman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan belum adanya saksi, serta alat bukti pendukung dalam perbuatannya, kata dia, orang yang diamankan dalam kasus ini belum ditetapkan sebagai tersangka, atau masih pada pemeriksaan.
Sesuai dengan pasal persangkaan, kata dia, adalah Pasal 82 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Kami masih butuh alat bukti, bukan barang bukti (pada kasus pencurian kayu, red.). Ini harus dapat dibedakan mana alat bukti dan barang bukti," katanya.
Ditanya mengenai keberadaan sebuah truk di lokasi kejadian, AKP Poniman menyatakan bahwa truk itu belum mengangkut kayu.
Mengenai kayu yang ada di lokasi pingggir jalan itu, menurut dia, tidak ada kaitannya dengan penebangan kayu yang dilakukan oleh penebang yang melarikan diri.
"Jadi, perbuatan angkut belum dilakukan dan belum terlaksana. Jadi, pembahasannya beberapa orang yang kami amankan tersebut belum bisa kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Paninggaran bersama petugas Perhutani melakukan patroli di kawasan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Paninggaran menangkap seorang bernama Wardiono (40) warga Kecamatan Paninggaran yang diduga melakukan pencurian kayu bersama Miftahudin (38) dan Susilo (40) yang kini buron.
Pada patroli itu, polisi bersama petugas Perhutani juga mengamankan sebanyak 23 batang kayu pinus berukuran 8 sentimeter x 12 cm x 4 meter, 1 unit sepeda motor Honda Beat G 3711 BK, 1 unit sepeda motor Honda Beat G-2818-WT, 1 unit sepeda motor Honda Revo G-3475-UK, dan truk.