Temanggung (ANTARA) - Sebanyak 1.362 karyawan dari tujuh perusahaan di Kabupaten Temanggung dirumahkan karena kondisi usaha yang lesu terdampak dari pandemi Virus Corona baru atau COVID-19. 

Selain itu, kata Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Temanggung Agus Sarwono  di Temanggung, Jumat, ada sebanyak 62 pekerja terkena Pemutusan Hubung Kerja (PHK) oleh perusahaan tekstil PT Sumber Makmur Anugerah.

"Karena situasi dan kondisi pandemi COVID-19 ini maka sebanyak 62 karyawan di PT Sumber Makmur Anugerah di-PHK. Mereka yang di-PHK tersebut belum karyawan tetap," katanya.

Baca juga: 45 ribu buruh di Jateng di-PHK dan dirumahkan
Baca juga: Jumlah karyawan yang dirumahkan di Solo terus bertambah

Ia menuturkan dari tujuh perusahaan yang merumahkan karyawannya tersebut satu merupakan industri garmen yaitu PT Sumber Makmur Anugerah, sedangkan enam perusahaan lain bergerak di bidang perkayuan.

"Di Temanggung ini sebagian besar perusahaan perkayuan skala ekspor sehingga ada ketergantungan dengan negara tujuan seperti China, maka perusahaan tersebut kini tidak berproduksi karena tidak ada permintaan dari negara tujuan," katanya.

Selain sejumlah perusahaan tersebut, katanya, ada satu perusahaan otobus dan beberapa kontraktor di Temanggung juga terkena dampak COVID-19, sehingga karyawannya tidak bekerja.

Agus menyampaikan untuk para karyawan yang dirumahkan tersebut, perusahaan masih mempunyai tanggungan memberikan upah walaupun tidak sesuai dengan UMK.

Menyinggung THR bagi karyawan yang dirumahkan, dia mengatakan karena statusnya dirumahkan dan belum di-PHK, maka mereka tetap seharusnya mendapat THR.

"Perusahaan masih mempunyai kewajiban untuk memberikan THR kepada para pekerjanya. Harapan kami pada H-7 tetap diberikan THR termasuk pemberian upah walaupun tidak sesuai UMK," katanya.

Terkait hal tersebut, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Temanggung, antara lain berisi imbauan agar perusahaan tidak melakukan PHK meskipun di tengah pandemi COVID-19, selain itu perusahaan diharapkan bisa memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024