Jakarta (ANTARA) - Sebuah poster berlogo Kementerian Sosial RI viral di media jejaring sosial Facebook karena berisi informasi layanan bantuan bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.
Poster berlatar jingga yang muncul sejak 25 April itu menyebutkan masyarakat Indonesia yang tidak mampu makan akibat terdampak COVID-19 dapat menghubungi nomor ponsel pengaduan Bantuan Sosial COVID-19 (0811-10-222-10).
Dalam unggahannya, pemilik akun Facebook membagikan ulang narasi yang ada dalam poster tersebut. Berikut narasinya:
"Yuk bantu sebarluaskan & digunakan sebagaimana mestinya & hanya untuk yang berhak saja.
Kalau ada disekitar anda ada masyarakat yg kekurangan Mohon dibantu. Sumber : kemsos.go.id"
Unggahan yang telah dibagikan lagi hingga 42 kali tersebut, hingga Rabu (29/4), juga telah direspon 15 pengguna Facebook lainnya.
Namun, benarkah Kemensos memberikan bantuan bagi warga yang tidak mampu makan akibat terdampak Covid-19 dalam poster itu?
Penjelasan:
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Sosial RI membantah narasi dalam poster di Facebook tersebut.
Akun Instagram @kemensosri, pada Senin (27/4), menjelaskan kementerian yang dipimpin Juliari P. Batubara itu memang membuka layanan aduan bantuan sosial penanganan COVID-19 dengan kontak nomor ponsel 08111022210.
Namun, layanan nomor ponsel itu bukanlah untuk pendaftaran penerima bantuan sosial.
Layanan aduan bantuan sosial penanganan COVID-19 itu diperuntukkan bagi masyarakat yang menemukan masalah terkait penyaluran bansos, seperti upaya penyelewengan bantuan, pemberian bantuan yang disertai pungutan liar, ataupun penerima bansos kategori salah sasaran.
Jika menemukan masalah dalam penyaluran bansos, masyarakat dapat mengirim aduan ke Kemensos RI dengan format Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat (spasi) Aduan.
Klaim: Masyarakat terdampak COVID-19 yang tidak mampu makan bisa menghubungi Kemensos RI
Rating: Salah/Disinformasi
Poster berlatar jingga yang muncul sejak 25 April itu menyebutkan masyarakat Indonesia yang tidak mampu makan akibat terdampak COVID-19 dapat menghubungi nomor ponsel pengaduan Bantuan Sosial COVID-19 (0811-10-222-10).
Dalam unggahannya, pemilik akun Facebook membagikan ulang narasi yang ada dalam poster tersebut. Berikut narasinya:
"Yuk bantu sebarluaskan & digunakan sebagaimana mestinya & hanya untuk yang berhak saja.
Kalau ada disekitar anda ada masyarakat yg kekurangan Mohon dibantu. Sumber : kemsos.go.id"
Unggahan yang telah dibagikan lagi hingga 42 kali tersebut, hingga Rabu (29/4), juga telah direspon 15 pengguna Facebook lainnya.
Namun, benarkah Kemensos memberikan bantuan bagi warga yang tidak mampu makan akibat terdampak Covid-19 dalam poster itu?
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Sosial RI membantah narasi dalam poster di Facebook tersebut.
Akun Instagram @kemensosri, pada Senin (27/4), menjelaskan kementerian yang dipimpin Juliari P. Batubara itu memang membuka layanan aduan bantuan sosial penanganan COVID-19 dengan kontak nomor ponsel 08111022210.
Namun, layanan nomor ponsel itu bukanlah untuk pendaftaran penerima bantuan sosial.
Layanan aduan bantuan sosial penanganan COVID-19 itu diperuntukkan bagi masyarakat yang menemukan masalah terkait penyaluran bansos, seperti upaya penyelewengan bantuan, pemberian bantuan yang disertai pungutan liar, ataupun penerima bansos kategori salah sasaran.
Jika menemukan masalah dalam penyaluran bansos, masyarakat dapat mengirim aduan ke Kemensos RI dengan format Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat (spasi) Aduan.
Klaim: Masyarakat terdampak COVID-19 yang tidak mampu makan bisa menghubungi Kemensos RI
Rating: Salah/Disinformasi