Semarang (ANTARA) - Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang menghentikan sementara layanan penerbangan komersial sebagai pencegahan penyebaran COVID-19.

"Kami melakukan penghentian sementara layanan penerbangan komersial penumpang dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik untuk penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal mulai 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020," kata General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto di Semarang, Jumat.

Penghentian sementara layanan penerbangan komersial itu sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan sejalan dengan Siaran Pers PLT Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan RI Nomor: 98/SP/IV/BKIP/2020.

Kementerian Perhubungan  menyatakan penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan Jumat (24/4) untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan dalam melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

"Meski diberlakukannya penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap beroperasi seperti biasanya karena kami wajib melayani penerbangan yang termasuk dalam pengecualian penghentian layanan sementara dan bagi pesawat udara yang 'take off', 'landing' maupun melintas di bandara," ujarnya.

Adapun layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan dari larangan tersebut yaitu penerbangan yang membawa atau terkait pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Baca juga: KAI pastikan tak ada pegawai yang dirumahkan

Kemudian, operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga  Indonesia maupun warga negara asing, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, serta operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Dengan adanya penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial ini menyebabkan 21 penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani terdampak yaitu penerbangan dengan tujuan Denpasar, Balikpapan, Bandung, Jakarta, Pangkalanbun, Surabaya, Batam, Banjarmasin, Makassar, dan Ketapang.

"Kendati demikian pengelola bandara akan terus berkoordinasi intensif dengan Otoritas Bandar Udara, maskapai, dan pihak terkait lainnya untuk implementasi kebijakan dan kelancaran kegiatan operasional di lapangan," katanya.

Dirinya mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi maskapai untuk melakukan "refund", "reroute", atau "reschedule" yang difasilitasi oleh Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dan menerapkan pembatasan fisik.

"Semoga dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan penghentian sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang ini dapat membantu pencegahan penyebaran COVID-19 di Indonesia secara signifikan dan dapat dipatuhi bersama," ujarnya.
Baca juga: Bandara Husein Sastranegara hentikan sementara penerbangan internasional

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024