Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memperbolehkan pengelola minimarket buka mulai pukul 07.00 WIB atau lebih pagi dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya baru buka mulai pukul 10.00 WIB.
"Dalam kondisi darurat seperti sekarang, pemerintah kabupaten memang diberi kelonggaran dalam mengambil kebijakan sepanjang demi kepentingan masyarakat luas," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di sela-sela menerima bantuan 1.800 masker dari PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group) di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa.
Salah satunya, kata dia, soal jam operasional minimarket tidak lagi seperti sebelumnya harus buka mulai pukul 10.00 WIB, melainkan bisa buka lebih pagi.
Pertimbangannya, minimarket yang ada di Kabupaten Kudus juga menyediakan kebutuhan pokok masyarakat sehingga diperbolehkan buka lebih pagi dengan harapan masyarakat bisa berbelanja lebih pagi.
"Hal terpenting, selama beroperasi tetap mempertimbangkan protokol kesehatan dengan menyediakan masker bagi pegawainya serta tempat cuci tangan bagi konsumen sebelum dan sesudah belanja," ujarnya.
Brand Manager Cabang PT Indomarco Prismatama Cabang Semarang Royanto Budi mengungkapkan sesuai surat edaran yang diperoleh dari Pemkab Kudus, sejak tanggal 17 April 2020 diperbolehkan buka mulai pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB.
Khusus hari Sabtu dan Minggu, kata dia, boleh buka hingga pukul 23.00 WIB, sedangkan di tempat fasilitas umum bisa buka hingga pukul 24.00 WIB, sedangkan yang berada di daerah pembatasan jam malam maka maksimal buka hingga pukul 20.00 WIB.
"Kami akan mengikuti aturan yang dibuat, termasuk ketika diperbolehkan buka lebih awal tentunya kami juga akan mengikutinya," ujarnya.
Dengan buka lebih pagi, kata dia, omzet penjualannya memang melonjak karena tentunya banyak masyarakat yang bisa terlayani lebih pagi untuk memenuhi kebutuhan belanja rumah tangga.
Jumlah gerai Indomaret di Kabupaten Kudus tercatat sebanyak 55 gerai yang tersebar di sembilan kecamatan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, khususnya soal jam operasional, disebutkan bahwa jam operasional mulai pukul 10.00-22.00 WIB.
Akan tetapi, di tengah pandemi virus corona jam operasionalnya diubah menjadi lebih awal, yakni mulai pukul 07.00 WIB.
"Dalam kondisi darurat seperti sekarang, pemerintah kabupaten memang diberi kelonggaran dalam mengambil kebijakan sepanjang demi kepentingan masyarakat luas," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di sela-sela menerima bantuan 1.800 masker dari PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group) di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa.
Salah satunya, kata dia, soal jam operasional minimarket tidak lagi seperti sebelumnya harus buka mulai pukul 10.00 WIB, melainkan bisa buka lebih pagi.
Pertimbangannya, minimarket yang ada di Kabupaten Kudus juga menyediakan kebutuhan pokok masyarakat sehingga diperbolehkan buka lebih pagi dengan harapan masyarakat bisa berbelanja lebih pagi.
"Hal terpenting, selama beroperasi tetap mempertimbangkan protokol kesehatan dengan menyediakan masker bagi pegawainya serta tempat cuci tangan bagi konsumen sebelum dan sesudah belanja," ujarnya.
Brand Manager Cabang PT Indomarco Prismatama Cabang Semarang Royanto Budi mengungkapkan sesuai surat edaran yang diperoleh dari Pemkab Kudus, sejak tanggal 17 April 2020 diperbolehkan buka mulai pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB.
Khusus hari Sabtu dan Minggu, kata dia, boleh buka hingga pukul 23.00 WIB, sedangkan di tempat fasilitas umum bisa buka hingga pukul 24.00 WIB, sedangkan yang berada di daerah pembatasan jam malam maka maksimal buka hingga pukul 20.00 WIB.
"Kami akan mengikuti aturan yang dibuat, termasuk ketika diperbolehkan buka lebih awal tentunya kami juga akan mengikutinya," ujarnya.
Dengan buka lebih pagi, kata dia, omzet penjualannya memang melonjak karena tentunya banyak masyarakat yang bisa terlayani lebih pagi untuk memenuhi kebutuhan belanja rumah tangga.
Jumlah gerai Indomaret di Kabupaten Kudus tercatat sebanyak 55 gerai yang tersebar di sembilan kecamatan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, khususnya soal jam operasional, disebutkan bahwa jam operasional mulai pukul 10.00-22.00 WIB.
Akan tetapi, di tengah pandemi virus corona jam operasionalnya diubah menjadi lebih awal, yakni mulai pukul 07.00 WIB.