Wonosobo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mewajibkan pedagang dan pengunjung pasar tradisional mengenakan masker untuk mencegah penularan virus corona, kata Sekda Pemerintah Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo.

"Sejumlah langkah disiapkan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam menghadapi ekskalasi jumlah pasien positif COVID-19, yang hingga Sabtu ini telah mencapai 18 orang," katanya di Wonosobo, Sabtu.

Andang mengatakan selain terus mengajak warga masyarakat untuk disiplin dan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi, Pemkab juga mulai menyusun rencana-rencana strategis yang diharapkan mampu menekan laju penyebaran virus corona.

Ia menyebutkan salah satu rencana tersebut adalah akan membatasi jam buka pasar tradisional serta mewajibkan para pedagang dan pengunjung pasar untuk mengenakan masker pelindung wajah.

"Kewajiban mengenakan masker di luar rumah sudah terbit Surat Edaran Bupati dan kami berharap agar masyarakat mematuhinya," katanya.

Pasar tradisional menurut Andang memang menjadi salah satu pusat keramaian masyarakat yang dikhawatirkan akan berpotensi memudahkan penularan virus mematikan tersebut.

"Karena itu, mungkin dalam waktu dekat akan ada kajian untuk membatasi jam operasional pasar sehingga akan mengurangi terjadinya keramaian dan kerumunan manusia," katanya.

Ia menyampaikan untuk sementara pihaknya meminta agar pedagang maupun pengunjung yang beraktivitas di pasar selalu mengenakan masker, sehingga potensi penularan bisa ditekan.

"Upayakan juga pedagang agar menyediakan sarana cuci tangan, serta melengkapi pelindung diri dengan kaos tangan, bisa dengan yang berbahan plastik demi mengurangi risiko kontak dengan pengunjung," katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar mengurangi keinginan ke pasar atau toko- toko modern demi menghindari risiko penularan wabah virus corona.

"Manfaatkan para pedagang sayur atau bahan pokok keliling sehingga tidak perlu ke pasar sendiri agar tidak berada dalam keramaian atau kerumunan," pintanya.

Ia menyampaikan perihal kewajiban mengenakan masker di luar rumah, Bupati Wonosobo telah menerbitkan SE nomor 360/073/2020 pada 16 April 2020.

"Seluruh lapisan masyarakat mulai dari kalangan birokrasi, swasta, pendidikan, hingga pelaku usaha tidak lepas dari kewajiban mengenakan masker saat berada di luar rumah. Surat Edaran sudah mencakup hingga ke para camat untuk kemudian diteruskan kepada seluruh kades/kalur, hingga ke tingkat RT/RW," katanya. ***3***

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024