Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan keputusan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah tidak boleh diambil secara “grusa-grusu” alias tergesa-gesa, melainkan dengan kehati-hatian, kejernihan dan pertimbangan yang menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat.
“Saya kira kita semuanya dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah. Semuanya harus hati-hati dan tidak 'grusa-grusu',” kata Jokowi, dalam telekonferensi pers melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pengamat: Mekanisme PSBB perlu diperjelas
Menurut dia, pemerintah membuat peraturan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang PSBB, hingga ketentuan turunan di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB, agar semua prosedur dilakukan dengan tepat, komprehensif dan tidak hanya cepat.
"Harus melihat beberapa hal yaitu jumlah kasus yang ada, jumlah kematian di setiap kabupaten kota, maupun provinsi dan tentu saja didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, pertimbangan ekonomi, sosial, keamanan,” kata dia.
Baca juga: Syarat pemberlakukan PSBB bagi pemerintah daerah
Adapun dalam pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020, diatur kriteria daerah yang dapat mengajukan status PSBB.
Kriteria pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Daerah juga harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi dalam hal ini.
Baca juga: DKI jamin stok pangan aman selama PSBB
Dalam pasal 4 dijelaskan lebih lanjut, bahwa kepala daerah yang mengajukan status PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Jokowi mengatakan, pelaksanaan PSBB ini tidak diberlakukan seragam di seluruh indonesia. karena kondisi masing-masing daerah berbeda-beda.
Baca juga: LSM: Pekerja perlu perlindungan finansial terhadap pemberlakuan PSBB
“PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan kita tahu bahwa keputusan memberikan PSBB atau tidak baik yang berkaitan dengan peliburan sekolah, penutupan kantor, pembatasan keagamaan, pembatasan kegiatan di umum, ini harus melihat beberapa hal,” ujar dia.
Hingga saat ini, pemerintah melalui Menteri Kesehatan, Terawan Putranto, baru menyetujui permohonan PSBB yang diajukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PSBB di DKI Jakarta akan mulai diberlakukan pada Jumat besok (10/4).
“Saya kira kita semuanya dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah. Semuanya harus hati-hati dan tidak 'grusa-grusu',” kata Jokowi, dalam telekonferensi pers melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pengamat: Mekanisme PSBB perlu diperjelas
Menurut dia, pemerintah membuat peraturan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang PSBB, hingga ketentuan turunan di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB, agar semua prosedur dilakukan dengan tepat, komprehensif dan tidak hanya cepat.
"Harus melihat beberapa hal yaitu jumlah kasus yang ada, jumlah kematian di setiap kabupaten kota, maupun provinsi dan tentu saja didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, pertimbangan ekonomi, sosial, keamanan,” kata dia.
Baca juga: Syarat pemberlakukan PSBB bagi pemerintah daerah
Adapun dalam pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020, diatur kriteria daerah yang dapat mengajukan status PSBB.
Kriteria pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Daerah juga harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi dalam hal ini.
Baca juga: DKI jamin stok pangan aman selama PSBB
Dalam pasal 4 dijelaskan lebih lanjut, bahwa kepala daerah yang mengajukan status PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Jokowi mengatakan, pelaksanaan PSBB ini tidak diberlakukan seragam di seluruh indonesia. karena kondisi masing-masing daerah berbeda-beda.
Baca juga: LSM: Pekerja perlu perlindungan finansial terhadap pemberlakuan PSBB
“PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan kita tahu bahwa keputusan memberikan PSBB atau tidak baik yang berkaitan dengan peliburan sekolah, penutupan kantor, pembatasan keagamaan, pembatasan kegiatan di umum, ini harus melihat beberapa hal,” ujar dia.
Hingga saat ini, pemerintah melalui Menteri Kesehatan, Terawan Putranto, baru menyetujui permohonan PSBB yang diajukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PSBB di DKI Jakarta akan mulai diberlakukan pada Jumat besok (10/4).