Presiden: Tetapkan PSBB secara hati-hati, tidak "grusa-grusu"

Kamis, 9 April 2020 18:42 WIB

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan keputusan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah tidak boleh diambil secara “grusa-grusu” alias tergesa-gesa, melainkan dengan kehati-hatian, kejernihan dan pertimbangan yang menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat.

“Saya kira kita semuanya dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah. Semuanya harus hati-hati dan tidak 'grusa-grusu',” kata Jokowi, dalam telekonferensi pers melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pengamat: Mekanisme PSBB perlu diperjelas

Menurut dia, pemerintah membuat peraturan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang PSBB, hingga ketentuan turunan di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB, agar semua prosedur dilakukan dengan tepat, komprehensif dan tidak hanya cepat.

"Harus melihat beberapa hal yaitu jumlah kasus yang ada, jumlah kematian di setiap kabupaten kota, maupun provinsi dan tentu saja didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, pertimbangan ekonomi, sosial, keamanan,” kata dia.

Baca juga: Syarat pemberlakukan PSBB bagi pemerintah daerah

Adapun dalam pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020, diatur kriteria daerah yang dapat mengajukan status PSBB.

Kriteria pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Daerah juga harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi dalam hal ini.

Baca juga: DKI jamin stok pangan aman selama PSBB

Dalam pasal 4 dijelaskan lebih lanjut, bahwa kepala daerah yang mengajukan status PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Jokowi mengatakan, pelaksanaan PSBB ini tidak diberlakukan seragam di seluruh indonesia. karena kondisi masing-masing daerah berbeda-beda.

Baca juga: LSM: Pekerja perlu perlindungan finansial terhadap pemberlakuan PSBB

“PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan kita tahu bahwa keputusan memberikan PSBB atau tidak baik yang berkaitan dengan peliburan sekolah, penutupan kantor, pembatasan keagamaan, pembatasan kegiatan di umum, ini harus melihat beberapa hal,” ujar dia.

Hingga saat ini, pemerintah melalui Menteri Kesehatan, Terawan Putranto, baru menyetujui permohonan PSBB yang diajukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PSBB di DKI Jakarta akan mulai diberlakukan pada Jumat besok (10/4).
 

 


Pewarta : Indra Arief Pribadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Presiden Joko Widodo tinjau pengungsi banjir di Demak

22 March 2024 14:14 Wib

Presiden Jokowi apresiasi reformasi internal Mahkamah Agung

20 February 2024 11:46 Wib

Presiden Jokowi sebut pertemuan dengan Surya Paloh untuk jadi "jembatan"

19 February 2024 9:57 Wib

Presiden Jokowi harap kemenangan Timnas eFootball Indonesia jadi inspirasi

07 February 2024 11:39 Wib

Presiden Jokowi tanda tangani keppres pemberhentian Mahfud Md

02 February 2024 15:11 Wib
Terpopuler

RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan

PERISTIWA - 04 May 2024 6:23 Wib

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

ANTARA Biro Jateng lepas mahasiswa magang Polines

PERISTIWA - 04 May 2024 6:37 Wib

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib